Jangan Paksakan Siswa Masuk ke SMA 1 dan SMA 2 Jika Kuota Sudah Penuh

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Drs. James Th. Leiwakabessy, MM., (Foto:WP/Kakehang)

KAKEHANG | Ambon, 4 Juli 2025

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Drs. James Th. Leiwakabessy, MM., akhirnya angkat bicara menyikapi kegaduhan yang terjadi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Ambon, khususnya menyangkut desakan dari orang tua dan guru yang ingin memaksakan anak-anak mereka masuk ke SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2, padahal kuota kedua sekolah tersebut sudah penuh.

Kisruh ini mencuat sejak Rabu, 2 Juli 2025, saat sejumlah guru, siswa, dan orang tua mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk mempertanyakan hasil SPMB.

Kadis Pendidikan turun langsung menemui rombongan dan menjelaskan bahwa daya tampung kedua sekolah tersebut telah terpenuhi, dan tidak ada lagi ruang bagi siswa tambahan. Untuk itu, pihaknya berinisiatif mengarahkan siswa ke sekolah-sekolah negeri lain yang masih sesuai zonasi dan belum penuh.

“Kami terima baik semua yang datang hari itu. Tapi harus jujur dikatakan, kuota di SMA 1 dan 2 sudah penuh. Kami bantu arahkan agar siswa bisa masuk ke sekolah negeri terdekat dengan domisili. Itu bentuk tanggung jawab kami,” ujar Kadis.

Namun sehari kemudian, Kamis, 3 Juli 2025, suasana berubah panas. Di Lobi Kantor Dinas Pendidikan, guru dan orang tua siswa terlihat mengamuk dan menyampaikan kekecewaan secara terbuka. Bahkan, sempat terdengar pernyataan kasar terhadap Kadis:

“Kepala Dinas jang parlente anak-anak begitu! Su kasih dong harapan, dong pulang deng harapan, baru hari ini su lain lai bagaimana?”

Drs. James Th. Leiwakabessy MM., menyesalkan sikap tidak dewasa tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan secara pribadi agar siswa diterima di sekolah tertentu. Seluruh proses telah dilakukan sesuai regulasi resmi, yakni mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan sistem PPDB sebelumnya. Regulasi tersebut mengatur dengan jelas tentang kuota, zonasi, dan keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Saya tidak pernah berjanji kepada siapapun. Kalau kuotanya penuh, tidak bisa dipaksakan. Kami justru bantu arahkan ke sekolah negeri lain yang masih bisa tampung. Tapi kalau balik tuding saya berbohong, itu pencemaran nama baik. Itu bisa masuk ranah hukum”

Lebih lanjut, Kadis menyampaikan sikap tegas bahwa selama ia memimpin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, tidak akan ada toleransi terhadap tekanan dan intervensi yang melanggar aturan.

“Kalau yang pimpin Kadis lain, silakan saja. Tapi kalau yang pimpin Beta, semua harus ikut regulasi. Jangan paksa-paksa. Kalau mau pendidikan Maluku ini maju, mari kita sama-sama hormati aturan, bukan main tekanan atau gengsi.” ujar James.

Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan bukan tentang memaksakan anak masuk ke sekolah favorit, tetapi tentang membuka akses seluas-luasnya kepada semua anak bangsa untuk memperoleh pendidikan yang adil dan berkualitas.

“Jangan ajari siswa untuk menabrak aturan. Pendidikan bukan soal gengsi, tapi kesempatan yang setara. Kami tetap komit pada prinsip transparansi, zonasi, dan keadilan, selain SMA 1 dan SMA 2, masih banyak sekolah di Maluku ini, jadi jangan ajarkan anak bahwa hanya sekolah tertentu saja yang bagus, sebagian besar Sekolah Negeri di Kota Ambon ini juga bagus”. tutup Kadis.

Drs. James Th. Leiwakabessy, MM., berharap seluruh masyarakat dapat melihat proses ini secara bijak, tidak mudah terpancing emosi, dan bersama-sama menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan berintegritas di Provinsi Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *