Budidaya Tanaman Nilam di Desa Tawiri: KPH Dinas Kehutanan, DPRD dan BPHL Dukung Penuh

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari bersama KPH Ambon, DPRD Maluku dan BPHL Maluku, dan Kelompok Tani dalam moment foto bersama di ladang Nilam Desa Tawiri (Foto:WP/Kakehang)

Budidaya Nilam di Tawiri: Simbol Ekonomi Hijau, KPH Dinas Kehutanan, DPRD dan BPHL Dukung Penuh

KAKEHANG | Ambon, 19 Juli 2025

Di tengah tekanan lahan kritis dan status kawasan hutan lindung yang menyelimuti Pulau Ambon dan Lease, muncullah sebuah solusi: nilam. Tanaman yang tampak sederhana ini justru membuka pintu besar menuju ekonomi hijau berbasis masyarakat. Desa Tawiri menjadi titik awal dari transformasi ini. Berdasarkan regulasi, ditopang kerja lintas sektor, dan digerakkan oleh semangat petani lokal.


Tanaman Nilam pada Lokasi Desa Tawiri (Foto:WP/Kakehang)

Apa Itu Nilam dan Kenapa Penting?

Nilam (Pogostemon cablin) adalah tanaman penghasil minyak atsiri bernilai tinggi yang digunakan di industri parfum, kosmetik, aromaterapi, dan farmasi. Nilam menjadi komoditas strategis karena:

  • Tumbuh baik di lahan marginal dan tanah kritis.
  • Panen pertama dapat dilakukan dalam 5–6 bulan, dan berikutnya 3–4 kali per tahun.
  • Minyaknya, dikenal sebagai patchouli oil, dihargai hingga Rp2 juta per kilogram di pasar internasional.
  • Ramah lingkungan, tidak memerlukan pupuk kimia berat.
  • Sangat sesuai untuk skema perhutanan sosial, karena bisa ditanam tanpa mengubah struktur hutan secara drastis.
Ladang Nilam, Desa Tawiri, Ambon (Foto:WP/Kakehang)

Singkatnya, nilam bukan hanya tanaman, melainkan peluang.


Regulasi yang Menjadi Dasar

Budidaya nilam di kawasan perhutanan sosial memiliki landasan hukum yang kuat:

  • Permen LHK No. 9 Tahun 2021: Memberi hak kelola kepada masyarakat di kawasan hutan lindung maupun produksi hingga 35 tahun.
  • Permen LHK No. 4 Tahun 2023: Memperkuat keberlanjutan skema tersebut dalam kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.

Regulasi ini memastikan bahwa masyarakat berhak mengelola, memanfaatkan, dan mengambil manfaat ekonomi secara legal dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga fungsi ekologi kawasan hutan.


PLT Kepala UPTD KPH Ambon, Fence Purimahua, SH.,SHut.,MSi, memberikan sambutan di Lokasi Ladang Nilam, Tawiri, 19 Juli 2025 (Foto:WP/Kakehang)

KPH Ambon: Nilam Bukan Komoditas Biasa

Menurut PLT Kepala UPTD KPH Ambon, Fence Purimahua, SH.,SHut.,MSi, seluruh kawasan hutan di Ambon dan Lease berstatus lindung, tanpa hutan produksi. Namun lewat perhutanan sosial, masyarakat dapat berperan menjaga dan memanfaatkan kawasan ini.

Melalui skema perhutanan sosial, masyarakat dapat mengakses kawasan hutan secara legal sambil menjaga kelestarian bentang alam,” ujar Fence.
Perawatannya cukup intensif di tiga bulan pertama dan bisa mulai dipanen pada bulan keenam,” tambahnya.

Dengan luas kelola 46.000 hektar dan sumber daya terbatas, KPH berharap dukungan pusat dan publikasi media menjadi pengungkit. “Hutan lestari, masyarakat sehat,” tegasnya.


Dr. Saparis Soedarjanto, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, saat memberikan sambutan pada lokasi ladang Nilam, Tawiri, 19 Juli 2025 (Foto:WP/Kakehang)

Pemerintah Pusat: Tawiri Layak Jadi Contoh Nasional

Dr. Saparis Soedarjanto, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, mengapresiasi budidaya nilam di Tawiri sebagai contoh konkret integrasi sosial, ekologi, dan ekonomi:

Pengembangan nilam ini tidak hanya soal produksi, tapi juga menjaga keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi.”
Kita harus belajar dari pengalaman daerah lain agar tidak terjadi penebangan pohon hanya demi komoditas,” lanjutnya.
Diperlukan peralatan penyulingan yang memadai dan penguatan kelembagaan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya sambil tetap menjaga kelestarian hutan.


Allan Lohy, SE, Anggota Komisi III DPRD Maluku, saat memberikan sambutan pada lokasi ladang Nilam, Tawiri, 19 Juli 2025 (Foto: WP/Kakehang)

DPRD Maluku: Kami Dukung untuk terus dikembangkan

Allan Lohy, SE, Anggota Komisi III DPRD Maluku, menyatakan dukungan penuh pada program ini, terutama dalam fungsi pengawasan dan penganggaran:

Kami sudah membahas sinkronisasi dengan tata ruang, agar tanaman nilam dapat dikembangkan tidak hanya di Ambon, tetapi juga di kabupaten dan kota lain di Maluku.”
Kerja sama antara pemerintah, legislatif, dan kelompok tani sangat penting agar program ini bukan hanya proyek jangka pendek.

DPRD melihat potensi nilam sebagai penggerak baru ekonomi desa, sebagaimana dulu cengkeh dan pala diandalkan.


Plaghelmo Seran, S.Hut., M.Si., Kepala BPHL Wilayah XIV Ambon, menegaskan lembaganya aktif dalam pendampingan, Lokasi Ladang Nilam, Tawiri, 19 Juli 2025 (Foto: WP/Kakehang)

BPHL XIV: Mendampingi dari Tapak Hingga Pasar

Plaghelmo Seran, S.Hut., M.Si., Kepala BPHL Wilayah XIV Ambon, menegaskan lembaganya aktif dalam pendampingan:

Tujuannya adalah meningkatkan perekonomian rumah tangga masyarakat melalui aktivitas nyata yang terukur.
Kami bantu menyusun rencana kerja (RPHJP), memperkuat SDM, serta membuka jaringan pendanaan dan pasar.
Lewat kolaborasi dan kerja nyata, kita dorong ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.


Kelompok Tani: Kami Ingin Bangun Usaha, Bukan Coba-Coba

Dias Oktovianus, Ketua Kelompok Tani Hutan Citra Aroma Tawiri, menyuarakan semangat wirausaha dari akar rumput:

Kami berharap ada bantuan peralatan yang lebih besar, agar sekali produksi bisa menghasilkan sekitar 7 kilogram minyak dari 300 kilogram bahan baku.
Harapan kami adalah usaha ini bisa membuka lapangan kerja, mempermudah akses pasar, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Momen Foto Bersama, Sekretaris Dirjen, KPH, BPHL dan Kelompok Tani, Lokasi Ladang Nilam Desa Tawiri, Ambon, (Foto: WP/Kakehang)

Kelompok tani tidak sekadar mengejar keuntungan, melainkan ingin membangun ekosistem ekonomi lokal berbasis gotong royong.


Jalan menuju Lokasi Ladang Nilam di Desa Tawiri, Ambon (Foto:WP/Kakehang)

Kesimpulan KAKEHANG: Nilam Adalah Aset Masa Depan

Dengan dukungan regulasi, partisipasi masyarakat, dan sinergi lintas lembaga, budidaya nilam bukan hanya proyek percobaan, tapi program masa depan. Ia menjawab tantangan ekonomi, menciptakan nilai tambah lokal, dan tetap menjaga harmoni ekologis.

Tawiri bisa menjadi model transformasi hijau berbasis desa di Maluku. Yang dibutuhkan saat ini hanyalah komitmen jangka panjang, kesinambungan dukungan, dan kemauan untuk mengalirkan manfaat hingga ke akar rumput.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *