KAKEHANG.COM, – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna penutupan dan pembukaan masa sidang tahun 2026 di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Rabu 7 Januari 2026.
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemerintah Kota Ambon. Kehadiran lengkap unsur pimpinan daerah menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal agenda legislasi daerah.
Fokus utama rapat paripurna kali ini adalah pengesahan dua Peraturan Daerah yang dinilai mendesak. Keduanya adalah *Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan* dan *Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)*.
Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas selesainya pembahasan kedua perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat perlindungan kelompok rentan dan menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat.
“Perda ini bukan sekadar dokumen, tetapi instrumen untuk memastikan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan mendapat perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Sementara KTR adalah langkah nyata menjaga ruang publik tetap bersih dan sehat,” ujar Ely.
Ia menegaskan, Pemkot Ambon akan segera menyiapkan peraturan pelaksana dan mekanisme koordinasi lintas OPD agar kedua perda dapat diimplementasikan secara efektif. Sosialisasi ke masyarakat juga akan digencarkan agar regulasi ini dipahami dan dijalankan bersama.
Ketua DPRD Kota Ambon menyebut pengesahan perda ini sebagai jawaban atas tuntutan publik terhadap perlindungan perempuan, anak, dan kesehatan masyarakat. DPRD, katanya, akan terus mengawal implementasi di lapangan bersama pemerintah kota dan organisasi masyarakat sipil.
Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan mengatur layanan pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban. Sementara Perda KTR menetapkan kawasan-kawasan yang dilarang untuk merokok, sanksi bagi pelanggar, serta kewajiban penyediaan ruang merokok terbatas.
Forkopimda Kota Ambon yang hadir menyatakan dukungan penuh. Mereka menilai kedua perda sejalan dengan visi menjadikan Ambon sebagai kota yang aman, sehat, dan ramah anak.
Rapat paripurna ini sekaligus menandai dimulainya masa sidang baru DPRD Kota Ambon tahun 2026. Sejumlah rancangan peraturan daerah lain juga telah masuk dalam daftar pembahasan untuk memperkuat kerangka regulasi pembangunan daerah.
Pemerintah Kota Ambon berharap sinergi eksekutif-legislatif yang terbangun dapat mempercepat realisasi program prioritas demi kesejahteraan masyarakat. *(













