Klarifikasi Penahanan Kayu Belo Hitam di SBB: Jusac Sahumena Angkat Bicara, “IK” Muncul di Komentar Tiktok, Buka Fakta Baru

Ilustrasi penahanan dua truk kayu Belo hitam (design: Kakehang)

KAKEHANG | Ambon, 2 Agustus 2025

Menyusul pemberitaan sebelumnya tentang penahanan dua unit truk bermuatan kayu belo hitam di wilayah SBB oleh UPTD KPH SBB, muncul sejumlah klarifikasi dari pihak terkait guna meluruskan informasi yang berkembang, termasuk dari Kepala KPH SBB, Jusac Sahumena, serta seorang pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Irhamsyah Kotta, yang sempat disebut dengan inisial “I K” dalam dugaan pemberitaan sebelumnya.

Penjelasan Kepala KPH SBB: Dokumen Tidak Sesuai dengan Muatan

Kepala UPTD KPH SBB, Jusac Sahumena, menjelaskan bahwa kayu yang ditahan sementara itu saat ini berada dalam pengawasan KPH SBB. Menurutnya, perusahaan pemilik kayu berasal dari wilayah Maluku Tengah, dan bukan berasal dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), sebagaimana sempat diasumsikan publik.

“Perusahaan yang memuat kayu tersebut memang memiliki dokumen resmi, Namun, isi dokumennya tidak sesuai dengan jenis muatan yang ditemukan di atas truk,” tegas Sahumena.

Ia juga menerangkan bahwa kayu belo hitam dulunya tergolong sebagai kayu rimba campuran, namun saat ini sudah naik klasifikasi menjadi bagian dari kelompok kayu eboni, jenis kayu kelas tinggi dengan nilai komersial tinggi, sering digunakan sebagai lapisan furnitur karena corak seratnya yang khas.

“Saya berharap ada sosialisasi lanjutan dari instansi teknis karena masyarakat dan pengusaha harus tahu bahwa kayu belo hitam sekarang termasuk kategori kayu bernilai tinggi,” tambahnya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum dengan inisial “I K”, Sahumena menyatakan pihaknya belum dapat memberi komentar lebih jauh karena tidak memiliki bukti konkret. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlanjur menyimpulkan adanya permainan sebelum ada hasil investigasi yang resmi.

Kemunculan “I K” di Tiktok kemudian beri Klarifikasi

Salah satu tokoh yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai “I K” akhirnya muncul dan memberikan klarifikasi. Irhamsyah Kotta, pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang bertugas di bagian perizinan industri, memberikan tanggapannya setelah muncul dalam komentar publik di postingan berita PostAmbon terkait pemberitaan sebelumnya yang diposting di platform TikTok, kemudian bersepakat untuk bertemu dengan wartawan dan memberikan klarifikasi.

Dalam pertemuan dengan wartawan di sebuah kafe di Ambon, Irhamsyah menjelaskan bahwa sistem perizinan pasca-2014 telah berubah signifikan. Saat ini, sistem yang digunakan dalam pengelolaan hasil hutan sudah menggunakan metode self-assessment.

“Sejak tahun 2014, sistem sudah menggunakan self-assessment. Pemegang izin itu yang pegang sendiri akses sistemnya. Mereka yang membuat laporan hasil produksi, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan menerbitkan dokumen. Dinas hanya memantau lewat sistem, tidak lagi menerbitkan dokumen secara langsung,” ujar Kotta.

Ia menambahkan, meskipun dirinya membawahi perizinan industri kehutanan di Maluku, bukan berarti ia ikut serta dalam proses teknis penerbitan dokumen. Nama industri pemilik kayu, menurutnya, adalah Somel Tiga Saudara yang berlokasi di Masohi, Maluku Tengah.

“Kalau memang ingin konfirmasi lebih lanjut, silakan langsung ke pihak industri. Saya hanya memfasilitasi konsultasi teknis kalau mereka bertanya. Tapi untuk dokumen dan pengiriman, itu tanggung jawab penuh pemegang izin. Saya tidak terlibat dalam penerbitan atau pengiriman tersebut,” jelas Kotta.

Ajakan Terbuka untuk Klarifikasi dari Pihak Pengusaha

Menanggapi isu keterlibatan oknum serta potensi manipulasi sistem self-assessment yang disebut-sebut dikendalikan oleh “Oknum” melalui akses login milik perusahaan, redaksi Kakehang News membuka ruang klarifikasi dan masukan informasi bagi para pengusaha atau perusahaan industri kehutanan yang merasa dirugikan oleh praktik-praktik semacam ini.

Redaksi mengajak pihak-pihak industri yang mungkin selama ini tidak nyaman dengan adanya praktik-praktik seperti ini dan sistem yang sudah berjalan,  untuk menyampaikan informasi kepada pihak redaksi secara terbuka agar dugaan keterlibatan oknum dapat diungkap secara terang-benderang. Kerahasiaan Identitas narasumber sepenuhnya dirahasiakan dan dijamin oleh Undang-undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

Klarifikasi dari dua pihak tersebut, Jusac Sahumena dan Irhamsyah Kotta, memberikan titik terang awal bagi publik. Namun, sejumlah pertanyaan masih menggantung: apakah sistem self-assessment ini memang rawan dimanfaatkan oknum? Apakah akses pengguna sistem bisa disalahgunakan oleh pihak lain? Apakah benar hanya perusahaan yang bertanggung jawab atas penerbitan dokumen?

Jawaban-jawaban atas pertanyaan itu sangat penting bagi transparansi pengelolaan kayu di Maluku, terutama mengingat nilai ekonomi kayu belo hitam yang kini semakin tinggi dan menjadi incaran banyak pihak.

Klarifikasi, informasi dan hak jawab dari semua pihak, terutama dari pihak industri dan pengusaha yang merasa dirugikan, silahkan menghubungi tim redaksi melalui:

email: kakehangredaksi@gmail.com

WhatsApp: 0821 1475 7575

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *