Musywil ke-8 Pemuda Muhammadiyah Maluku Cacat Prosedural, Langgar AD/ART Organisasi

KAKEHANG | Ambon, Maluku

Musyawarah Wilayah (Musywil) ke-8 Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku yang digelar di Gedung Asyari Al-Fatah, Ambon, berlangsung semarak saat pembukaan yang dihadiri sejumlah tokoh penting di Maluku.

Namun, euforia pembukaan harus tercoreng akibat dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedural yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pemuda Muhammadiyah.

Musywil yang dijadwalkan berlangsung pada 14–15 Juli 2025 tersebut, menjadi sorotan setelah sejumlah pimpinan daerah menyampaikan kekecewaan atas jalannya forum musyawarah yang dinilai tidak demokratis serta mencederai nilai-nilai kolektif-kolegial yang menjadi ciri khas Muhammadiyah.

Sidang Tanpa Mekanisme Jelas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usai pembukaan sekitar pukul 11.00 WIT, panitia menunda pelaksanaan sidang pleno hingga pukul 23.19 WIT tanpa pemberitahuan resmi kepada Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) se-Maluku yang sebelumnya diundang secara resmi.

Ketika sidang dibuka, Panitia Pemilihan (Panlih) langsung mengambil alih tanpa ada tahapan persidangan sebagaimana mestinya.

Ketua Panlih, Gafar Bahta, disebut secara sepihak membacakan nama-nama peserta delegasi, menetapkan formatur, serta menunjuk ketua formatur dalam waktu singkat—kurang dari 30 menit.

Proses tersebut dilakukan hanya oleh satu orang, tanpa disertai keterlibatan peserta maupun mekanisme persidangan formal yang mestinya ada steering Comite.

“Kami tidak diberi ruang untuk menyampaikan pandangan ataupun keberatan. Semua berlangsung begitu cepat, seolah-olah hanya untuk menggugurkan kewajiban,” ungkap Ismail Fua, Sekretaris PDPM Buru, yang turut hadir dalam forum tersebut.

Langgar AD/ART Pemuda Muhammadiyah

Sejumlah PDPM menilai proses Musywil tersebut cacat prosedural karena tidak memenuhi amanat AD/ART Pemuda Muhammadiyah yang berlaku.

Dalam Anggaran Rumah Tangga Pemuda Muhammadiyah hasil Muktamar ke-XVIII tahun 2023, disebutkan bahwa Musywil merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang seharusnya dijalankan secara demokratis, transparan, dan partisipatif.

Pasal 20 ART Pemuda Muhammadiyah menegaskan bahwa Musywil dilaksanakan dengan tahapan yang mencakup:

  1. Registrasi peserta dan penetapan kuorum,
  2. Pembentukan dan pengesahan Tata Tertib Musywil,
  3. Pembentukan komisi-komisi,
  4. Sidang-sidang komisi,
  5. Laporan pertanggungjawaban pengurus,
  6. Pemilihan formatur, serta
  7. Penetapan ketua terpilih dan rekomendasi organisasi.

Namun dalam Musywil ke-8 ini, sejumlah tahapan tersebut dikabarkan tidak dilaksanakan, termasuk tidak adanya registrasi peserta, tidak ada pembahasan dan pengesahan tata tertib (tatib), serta tidak adanya proses seleksi formatur sebagaimana diatur dalam aturan organisasi.

“AD/ART bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah landasan normatif yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Jika dilanggar, maka keputusan yang dihasilkan pun cacat secara hukum organisasi,” tegas Ismail Fua.

Desakan Evaluasi dan Klarifikasi

Atas peristiwa tersebut, sejumlah PDPM mendesak agar Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah serta Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku segera mengevaluasi dan memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ini.

Mereka juga meminta agar forum Musywil dibatalkan atau ditinjau ulang agar menjaga marwah dan integritas organisasi.

“Kami meminta agar Musywil ini dievaluasi total. Jangan sampai Pemuda Muhammadiyah kehilangan jati dirinya sebagai organisasi kader yang menjunjung tinggi prinsip musyawarah,” tambah Ismail Fua.

Sebelumnya, salah satu pimpinan daerah yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan kritik serupa.

“Proses ini tidak hanya mencoreng semangat kaderisasi, tetapi juga bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemuda Muhammadiyah sebagai organisasi kader, amar ma’ruf nahi munkar,” ujarnya.

Musyawarah Wilayah semestinya menjadi ajang konsolidasi, evaluasi, dan penyusunan arah gerak organisasi lima tahun ke depan, bukan ajang manipulasi dan pengambilan keputusan sepihak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *