KAKEHANG.COM. Pemprov Maluku mewajibkan semua pegawai yang akan memasuki masa pensiun di lingkungannya itu untuk mengembalikan barang milik negara (BMN) yang digunakan oleh pegawai yang bersangkutan.
Dan itu ada aturannya dan wajib dikembalikan aset bagi PNS Pensiun, Kata sumber yang enggan namanya dipublihs dalam Keterangan tertulisnya di Ambon, Rabu 11/2 menyebutkan, Surat Edaran (SE) Nomor SE-29/SJ/2010 tentang Pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang Dikuasai/Digunakan oleh Pegawai yang Akan Memasuki Masa Pensiun.
SE ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Keuangan Nomor 146/IMK.01/2009 tentang Penertiban BMN Berupa Tanah, Rumah, dan/atau Kendaraan Bermotor di Lingkungan Pemerintah.
Dengan banyaknya BMN yang masih dikuasai/digunakan oleh pegawai yang telah memasuki masa pensiun, maka diperlukan komitmen dari setiap pegawai di lingkungan Pemda yang akan memasuki masa pensiun untuk mengembalikan BMN berupa tanah, rumah, dan/atau kendaraan bermotor yang dikuasai/digunakan kepada Kuasa Pengguna Barang sebelum masa dinas yang bersangkutan berakhir.
Pengembalian dan penyerahan BMN tersebut wajib dituangkan melalui Surat Pernyataan Pengembalian Barang Milik Negara (SPP-BMN) dan Berita Acara Serah-Terima (BAST) yang ditandatangani dan bermaterai.
SPP-BMN dibuat paling lambat enam bulan sebelum yang bersangkutan memasuki masa pensiun, dan merupakan prasyarat bagi pegawai yang akan memasuki masa pensiun untuk mengajukan berkas permohonan pensiun.
Sementara untuk BAST, dibuat paling lambat tujuh hari setelah pegawai yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
Namun sampai saat ini, Motor, AC, Infocus, Soundsystem dan lemari Jati yang menjadi milik Pemda Maluku belum dikembalikan sang Mantan Kadis tersebut sejak tahun 2023. “Ini menyalahi kewenangan dan ada pembiaran dari Kasubag umum dan kelegawaian, yang merupakan ponaan sang Mantan Kadis tersebut.
Olehnya, dimintakan ketegasan dari Pimoinan daerah, Pj Gubernur dan Plh Sekda Maluku untuk menseriusi masalah ini. Sehingga tidak membias kemana-kemana dan tidak memberikan preseden buruk bagi aparatur yang lain. (*













