Proyek Rehabilitasi Ruang Kerja Wagub Maluku: Bukan Proyek Fiktif, Tapi Proyek Resmi Tahun Anggaran 2025

Nur Mardas, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Provinsi Maluku, (Foto: Kakehang)

KAKEHANG | Ambon, 29 Juli 2025

Menyusul pemberitaan media lokal bertajuk Skandal Lelang Proyek Fiktif Ruang Kerja Wagub Maluku, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Nur Mardas, memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya menyatakan bahwa tudingan proyek fiktif tidak berdasar dan menyesatkan.


1. Latar Belakang Proyek

  • Proyek ini adalah Rehabilitasi Ruang Kerja Wakil Gubernur Maluku
  • Tahun Anggaran: 2025
  • Sumber Dana: APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Provinsi Maluku
  • Status Proyek: Sedang dalam proses tender untuk pelaksanaan fisik tahun berjalan

2. Penjelasan Teknis dari PUPR

Dalam keterangannya, Nur Mardas menjelaskan:

“Proyek ini bukan fiktif. Kegiatan ini sudah masuk dalam DPA 2025 dan saat ini sedang dalam proses tender. Ruang kerja Wagub memang belum seluruhnya selesai karena masih ada beberapa item yang harus dikerjakan sesuai perencanaan tahun ini.”

Ia juga menegaskan bahwa ruang kerja tersebut sebelumnya telah lama tidak digunakan, dan kini dilakukan rehabilitasi menyeluruh, termasuk desain ulang dan perbaikan sistem pendukung.


3. Klarifikasi atas Tuduhan “Fiktif”

  • Pemberitaan menyebut proyek sudah selesai namun baru dilelang.
    Faktanya: Yang dilelang adalah pekerjaan lanjutan dalam satu siklus tahun anggaran 2025, bukan pekerjaan yang sudah selesai.
  • Disebut sebagai “skandal proyek fiktif”.
    Faktanya: Tidak ada unsur fiktif. Proyek tercatat resmi dalam DPA dan pelaksanaannya mengikuti prosedur tender sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Tidak ada konfirmasi kepada pejabat teknis proyek.
    Faktanya: Nur Mardas menyebut dirinya tidak pernah dihubungi media secara langsung untuk dimintai keterangan sebelum berita tersebut tayang.

4. Mekanisme Proyek yang Benar

  • Proyek berjalan sesuai siklus anggaran tahun tunggal (single year).
  • Proses pengadaan dilakukan melalui e-tendering pada sistem resmi LPSE.
  • Pelaksanaan fisik mengikuti hasil tender, bukan pekerjaan yang ditenderkan setelah selesai dikerjakan.

5. Risiko Disinformasi Publik

Pemberitaan yang tidak melalui verifikasi menyeluruh berpotensi menyesatkan opini publik dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintahan. KAKEHANG mengingatkan bahwa dalam Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.


6. Seruan Profesionalisme Media

Media harus tetap menjadi kontrol sosial yang objektif, namun dengan menjaga akuntabilitas informasi. Dalam hal ini, langkah konfirmasi harus dikedepankan sebagai prinsip jurnalistik yang sehat.


Penutup

Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Dinas PUPR, menyatakan keterbukaan terhadap pengawasan publik. Namun, kebenaran dan keakuratan informasi harus menjadi pondasi utama dalam setiap bentuk kritik atau kontrol sosial.

“Kami tidak anti kritik. Tapi kritik harus dibangun di atas fakta, bukan spekulasi,” tutup Nur Mardas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *