KAKEHANG | AMBON –
SD Negeri 11 Ambon tengah melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 selama lima hari, terhitung sejak Senin, 14 Juli hingga Jumat, 18 Juli 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah Arce Dias, S.Pd., saat ditemui di sela kegiatan MPLS.
1. MPLS Berdasarkan Arahan Dinas Pendidikan Kota
Menurut Arce Dias, pelaksanaan MPLS sepenuhnya mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Ambon. Kegiatan ini tidak hanya berisi pengenalan lingkungan sekolah, tetapi juga dirancang untuk membantu siswa menyesuaikan diri dengan lingkungan baru.
“MPLS dilaksanakan selama lima hari. Di akhir kegiatan, akan ada asesmen diagnostik untuk melihat karakter dan kepribadian masing-masing siswa. Ini sangat bermanfaat bagi guru dalam menyusun strategi pembelajaran yang sesuai kebutuhan anak,” jelasnya.
2. Pembukaan Dua Rombel dan Pengaturan Shift
Pada tahun ajaran baru ini, SD Negeri 11 Ambon menerima total 54 siswa baru. Sesuai aturan, sekolah membagi siswa ke dalam dua rombongan belajar (rombel) dengan sistem shift.
“Satu rombel maksimal 28 siswa. Karena ada 54 siswa, kami buka dua kelas: Kelas 1A dan 1B. Kami atur shift pagi dan siang. Proses belajar berlangsung dari pagi hingga siang,” terang Kepsek Arce.
3. Kebijakan Seragam dan Pengadaan Buku
Sekolah juga menyampaikan kebijakan terbaru mengenai seragam dan buku pembelajaran. Untuk seragam khusus seperti baju batik dan baju cele, sekolah hanya berkoordinasi dengan penyedia. Orang tua membeli langsung ke pihak penyedia, tanpa melalui sekolah.
“Selain batik dan cele, seragam lain dibeli bebas oleh orang tua. Sekolah tidak memfasilitasi atau menjual langsung. Semua dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Sementara itu, penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak diwajibkan. Sekolah sepenuhnya mengandalkan buku paket yang dibeli melalui dana BOS dan disediakan untuk siswa tanpa biaya tambahan.
“Kami sudah sampaikan bahwa siswa tidak diwajibkan membeli LKS. Kami gunakan buku cetak dari sekolah sebagai sumber belajar,” tegasnya.
4. Sikap Terbuka Soal Komite dan Sumbangan
Terkait sumbangan komite atau pendidikan, pihak sekolah tidak memberlakukan pungutan atau kewajiban tertentu kepada orang tua. Komunikasi dilakukan secara terbuka, sesuai kebutuhan dan inisiatif orang tua.
“Kami tidak menyinggung soal sumbangan pendidikan. Tapi kami tetap membuka ruang dialog dengan orang tua jika ada yang ingin berdiskusi atau berkontribusi secara sukarela,” jelas Arce.
5. Apresiasi Terhadap Dinas Pendidikan
Sebagai penutup, Kepala SDN 11 Ambon memberikan apresiasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs. Edi Tasso, M.Si, beserta seluruh jajaran.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian Bapak Kadis terhadap proses pendidikan di sekolah. Ini menjadi pedoman bagi kami untuk tetap mengikuti jalur kebijakan yang benar,” tutupnya.