KAKEHANG | Ambon, 24 November 2025
Pelaksanaan eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu kembali menjadi perhatian publik setelah aksi demonstrasi mahasiswa di Pengadilan Negeri Ambon Senin, 24/11/25, menyoroti penandatanganan Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi oleh Plt. Panitera. Namun berdasarkan data dan ketentuan hukum, polemik tersebut tidak berkaitan dengan substansi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perlu diketahui, Surat Permohonan Bantuan Pengamanan merupakan dokumen administratif koordinatif untuk meminta dukungan pengamanan dari Kepolisian agar pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan aman. Dokumen ini bukan surat perintah eksekusi, dan tidak menentukan sah atau tidaknya putusan.
Dalam struktur manajemen peradilan, Plt. Panitera memiliki kewenangan administratif untuk menandatangani dokumen koordinatif atas nama institusi ketika menjabat sebagai pelaksana tugas.
Status Perkara Telah Inkracht
Perkara lahan tersebut telah melewati seluruh tahap peradilan dan diputus untuk pihak yang sama di semua tingkatan:
- PN Ambon No: 177/Pdt.G/1984/PN.AB (Dikabulkan)
- PT Maluku No:14/Pdt/1988/PT.MAL (Menguatkan)
- MA RI No: 1716 K/Pdt./1989 (Kasasi ditolak)
Dengan status inkracht van gewijsde, pengadilan wajib melakukan eksekusi sesuai Pasal 195 HIR/Pasal 196 RBg. Tahap litigasi telah selesai dan tidak lagi membuka ruang keberatan pada substansi perkara.
Fokus aksi demonstrasi pada dokumen administratif menimbulkan sejumlah pertanyaan:
- Mengapa yang dipersoalkan adalah surat permohonan pengamanan?
- Apakah polemik diarahkan untuk menghambat pelaksanaan eksekusi yang telah inkracht?
Isu administratif tidak mempengaruhi keabsahan putusan pengadilan, sehingga secara logika hukum tidak seharusnya menjadi dasar tuntutan pembatalan eksekusi.
Independensi Peradilan dan Kepastian Hukum
Sebagai negara hukum, putusan pengadilan yang telah final harus dilaksanakan tanpa intimidasi, tekanan massa, atau intervensi pihak manapun. Menghambat eksekusi inkracht berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan integritas lembaga peradilan.
Eksekusi merupakan kewajiban konstitusional, bukan keputusan yang bisa dinegosiasikan melalui tekanan opini atau demonstrasi.
Kesimpulan:
- Fokus polemik pada isu administratif tidak relevan dengan substansi eksekusi.
- Putusan telah inkracht dan wajib dilaksanakan menurut undang-undang.
- Jalur keberatan hukum tersedia, tetapi tidak digunakan.
- Upaya tekanan massa berpotensi mengganggu independensi peradilan.
Hukum harus terlaksana berdasarkan putusan pengadilan, bukan berdasarkan demo yang tidak substansial di jalanan.
Eksekusi inkracht adalah bentuk penghormatan terhadap negara hukum dan kepastian keadilan.













