KAKEHANG.COM, – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 4 negeri dan 2 desa, Jumat 14 Februari 2026.
Adapun negeri yang mengalami PAW meliputi Negeri Passo, Negeri Rutong, Negeri Batu Merah, dan Negeri Halong. Sementara untuk desa, PAW dilakukan di Desa Nania dan Desa Waiheru.
Pelantikan berlangsung di Ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon menegaskan peranan Saniri Negeri dan BPD sebagai elemen legislatif di tingkat negeri dan desa. Keduanya bertugas mengawasi, memberi pertimbangan, serta memastikan jalannya pemerintahan sesuai aturan yang berlaku.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan kemitraan antara pemerintah negeri/desa dengan masyarakat, guna mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (AT)













