MALUKU  

KLARIFIKASI DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA NEGERI HATU: FAKTANYA BUKAN TEMUAN KERUGIAN, MELAINKAN KEKURANGAN DOKUMEN ADMINISTRATIF

Mantan Perangkat Negeri Hatu saat ditemui Pers dalam rangka klarifikasi pemberitaan, Lokasi: Kediaman Irene Marlisa (Foto: WP)

FAKTANYA! BUKAN TEMUAN KERUGIAN, MELAINKAN KEKURANGAN DOKUMEN ADMINISTRATI

KAKEHANG | Negeri Hatu – Polemik seputar pemberitaan dugaan penyimpangan Dana Desa Negeri Hatu yang menyebut adanya temuan penyimpangan anggaran lebih dari Rp1 miliar kembali menjadi sorotan publik. Pemberitaan tersebut disampaikan oleh Penjabat Negeri Hatu, Sherly Marlisa, dan tersebar luas di tengah masyarakat tanpa klarifikasi menyeluruh dari pihak-pihak yang sebelumnya bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tahun 2023.

Thomas Lawery, Mantan Bendahara Negeri Hatu (Foto:WP)

I. Klarifikasi dari Mantan Bendahara Negeri, Thomas Lawery

Thomas Lawery menegaskan bahwa angka Rp1 miliar lebih yang disebut dalam LHP Inspektorat bukanlah temuan kerugian negara, melainkan rekomendasi untuk melengkapi kekurangan dokumen pendukung pembelanjaan, seperti kwitansi dan laporan kegiatan.

“Itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, bukan temuan penyelewengan, tapi itu cuma catatan kekurangan administrasi saja, Samua kegiatan fisik tahun 2023 Katong kerja koq, dan sudah diperiksa,” tegas Thomas.

Kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2023:

  1. Pembangunan Jalan Tani sepanjang 150 meter – Rp200 juta;
  2. Pembangunan Jalan Tani tambahan sepanjang 100 meter – Rp100 juta;
  3. Pembangunan Kanopi PAUD Siloam – Rp56 juta;
  4. Pembayaran Insentif Kader Posyandu
  5. Insentif Guru PAUD
  6. Insentif Kader Pembangunan Manusia (KPM)

Selain itu, terdapat pula program pemberdayaan masyarakat dengan anggaran Rp200–300 juta serta BLT untuk 85 keluarga senilai Rp300 ribu per bulan. Seluruh realisasi ini telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dan dinyatakan tidak bermasalah secara substansi.

Thomas juga menyayangkan tindakan Penjabat Negeri Hatu saat ini yang menyebarluaskan isi LHP — dokumen rahasia negara — ke publik tanpa musyawarah atau koordinasi terlebih dahulu bersama perangkat lama.

“Seng ada yang fiktif. Katong bertanggung jawab penuh. Dokumen itu rahasia negara, bukang foto copy lalu bagi ke masyarakat,” ujar Thomas yang juga menegaskan kesiapannya bertanggung jawab secara moral dan hukum.

Irene Marlisa, Mantan Sekretaris Negeri Hatu (Foto: WP)

II. Klarifikasi dari Mantan Sekretaris Negeri, Irene Marlisa

Irene Marlisa menjelaskan bahwa tidak ada temuan penyelewengan dana ataupun uang tunai, sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan sebelumnya. LHP yang diterbitkan Inspektorat tahun 2023 menyebutkan bahwa yang ditemukan hanyalah kekurangan hal administratif, bukan penyimpangan.

Isi Temuan LHP 2023:

Kekurangan dokumen pembelanjaan (kwitansi), Rekomendasi Inspektorat: Melengkapi dokumen sebagai syarat administratif.

“Katong sudah konsultasi dengan Inspektorat. Dong bilang tidak ada temuan penyimpangan atau uang yang hilang, hanya ada hanya melengkapi dokumen yang kurang saja. Itu yang akan katong tindaklanjuti,” ujar Irene.

III. Pencairan Dana Rp88 Juta Jelang Pelantikan: Legal dan Sesuai Mekanisme

Isu lain yang turut dibawa dalam pemberitaan adalah pencairan dana desa sebesar Rp88 juta yang dilakukan sehari sebelum pelantikan Penjabat Negeri yang baru.

“Pelantikan 22 Mei, pencairan 21 Mei. Itu legal, karena penjabat lama masih menjabat dan punya kewenangan penuh,” kata Irene.

Rincian Penggunaan Dana Reguler Rp88 Juta (Tahun Anggaran 2025):

  1. Honor Guru PAUD (3 orang x 5 bulan)
  2. Honor KPM (5 bulan)
  3. Pembangunan gorong-gorong 5 meter
  4. Rehabilitasi drainase sepanjang 60 meter
  5. Biaya transportasi operasional pemerintahan
  6. Sisa dana Rp1.678.000 telah dikembalikan ke rekening negeri

Dana tersebut berasal dari dana desa reguler tahun 2025, sementara dana earmark Rp450 juta memang belum dapat dicairkan karena syarat administrasi berupa proposal BUMDes belum lengkap.

IV. Permintaan Etik dan Prosedur: Klarifikasi Bukan Provokasi

7 Orang Mantan perangkat negeri menegaskan bahwa semestinya setiap penyampaian informasi ke publik, apalagi yang bersifat sensitif dan belum diverifikasi tuntas, harus melewati mekanisme musyawarah dan kordinasi formal, bukan diumumkan secara sepihak ke media dan masyarakat.

“Ibu Penjabat Negeri menyebarkan isi LHP, foto copy lalu bagi di masyarakat di Negeri Hatu. paling seng bijak sama skali,”. Tegas Irene.

V. Komitmen Bertanggung Jawab

Walaupun sudah tidak menjabat sebagai perangkat resmi Negeri Hatu, baik Thomas Laweri maupun Irene Marlisa menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban administratif sesuai rekomendasi Inspektorat.

“Beta sampaikan Statement ke Ibu Penjabat bahwa: Ibuseng perlu kuatir terkait pelaporan Kami tetap bertanggung jawab penuh. Jangan khawatir. Untuk tahun 2024, kami siap memberikan klarifikasi dan dokumen pelengkap bila dibutuhkan,” ujar Irene.

KESIMPULAN:

Klarifikasi dari para mantan perangkat Negeri Hatu menegaskan bahwa:

Tidak ada penyelewengan dana atau kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih. Yang terjadi hanyalah kekurangan dokumen administratif, yang sedang dan akan dilengkapi. Pencairan dana menjelang pelantikan Penjabat baru adalah legal dan prosedural. Penyebaran isi dokumen rahasia negara ke publik oleh Penjabat Negeri saat ini dinilai tidak etis dan tidak prosedural.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan menunggu hasil penyelesaian administratif dari pihak Inspektorat yang memiliki wewenang final dalam hal ini.

Redaksi KAKEHANG membuka ruang hak jawab bagi semua pihak agar pemberitaan yang beredar tetap berimbang, sesuai prinsip jurnalistik yang jujur dan adil.

Jika Anda memiliki informasi tambahan atau klarifikasi lanjutan, silakan kirimkan ke: redaksi@kakehang.com atau hubungi langsung tim kami di nomor 0821-1475-7575.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *