MALUKU  

Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Berhasil Salurkan Dana Desa Tahap I, Tapi MBD Gagal! Pendamping Desa Malas Harus Diganti

Ilustrasi HL-AV (Design: WP)

Maluku – 19 Juni 2025 | Redaksi KAKEHANG

Pemerintah Provinsi Maluku mencatat keberhasilan strategis dalam menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025.
Hingga 18 Juni 2025, penyaluran telah menyentuh angka Rp538.664.922.902, atau 52,90% dari total pagu sebesar Rp1.018.360.053.000, kepada 1.199 desa di 11 kabupaten/kota.

Apresiasi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku

Atas keberhasilan ini, KAKEHANG memberikan penghargaan dan apresiasi tinggi kepada Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Keduanya dinilai berhasil mengorkestrasi koordinasi lintas sektor, termasuk Dinas PMD dan Keuangan, dalam memastikan distribusi dana desa berjalan tepat waktu dan transparan.
Kebijakan tegas dan keterlibatan langsung dalam monitoring membuat sebagian besar desa, termasuk di daerah terluar dan kepulauan, berhasil menerima dana.


Namun: Maluku Barat Daya (MBD) Gagal Penuhi Target Penyaluran

Dalam catatan KAKEHANG, terdapat satu titik merah mencolok:
Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hanya mencatat realisasi penyaluran 48,8%, dan terdapat satu desa, Desa Jerusu, yang gagal menerima Dana Desa Tahap I.

Penyebabnya:

  • Tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Tahap II Tahun 2024
  • Tidak menyusun APBDes
  • Tidak mengikuti evaluasi administrasi
  • Kades dilaporkan oleh masyarakat ke Polisi dan Kejaksaan

DESAK GUBERNUR & WAGUB MALUKU LAKUKAN EVALUASI PENDAMPING DESA MBD

Investigasi KAKEHANG menunjukkan bahwa kegagalan tersebut erat kaitannya dengan buruknya kinerja sejumlah Tenaga Pendamping Desa di MBD.

Temuan KAKEHANG:

  1. Pendamping desa di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) seperti MBD lebih sering berada di Kota Ambon daripada di lokasi tugas.
  2. Ada pendamping desa yang tidak aktif turun ke desa, tidak melakukan evaluasi APBDes dan LPJ, bahkan sulit dihubungi.
  3. Pendamping yang malas dan tidak berintegritas justru menjadi penyebab desa tidak menerima hak dasarnya.

KAKEHANG Menyerukan: Segera Ganti Pendamping Desa Bermasalah!

Tuntutan Resmi:

KAKEHANG secara resmi mendesak:

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pendamping desa di MBD.
  2. Pendamping yang malas, tidak aktif, dan tidak profesional harus dicopot dan diganti dengan SDM yang berintegritas dan berdedikasi.
  3. Gubernur didesak membentuk Tim Independen Penilai Kinerja Pendamping Desa, melibatkan unsur:
    • Dinas PMD
    • Inspektorat
    • Tokoh Adat dan masyarakat desa

DASAR HUKUM & LEGITIMASI TUNTUTAN

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Pasal 78
    Menyatakan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar desa.
  • Pasal 82
    Mengatur bahwa perangkat desa wajib menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa (LPJ, APB‑Desa) secara berkala kepada pemerintah kabupaten/kota.

🔍 Catatan: Pasal 82 UU Desa mengatur kewajiban pelaporan perangkat desa yang tidak dipenuhi Desa Jerusu, sehingga desa tersebut berhak tidak menerima penyaluran Dana Desa Tahap I.

Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

  • Pasal 5 & 6
    Menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus diarahkan pada percepatan pencapaian SDGs Desa, dan pemerintah desa bersama pendamping desa wajib melaksanakan pemantauan langsung di lapangan serta fasilitasi terkait penggunaan Dana Desa.

🔍 Catatan: Temuan KAKEHANG bahwa pendamping desa MBD lebih banyak berada di Ambon ketimbang desa adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 dan 6 ini.

PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa

  • Pasal 122 (bersesuaian dengan Pasal 129 terutama ayat 1 dan 3)
    Menyatakan bahwa pendamping desa profesional bertugas mendampingi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa. Tenaga pendamping desa yang tidak menjalankan tugas sesuai fungsi, seperti tidak hadir atau tidak aktif di lokasi desa, dapat diberhentikan oleh pemerintah daerah

Kesimpulan Validasi Hukum

  1. UU No. 6/2014 Pasal 78 & 82 mendukung tugas pelaporan perangkat desa dan penggunaan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Permendesa PDTT No. 8/2022 Pasal 5–6 mewajibkan pendamping desa hadir langsung di lapangan dan melaksanakan fasilitasi.
  3. PP No. 43/2014 Pasal 122/129 memberi landasan hukum untuk memberhentikan pendamping desa yang tokh tidak sesuai tugas atau kurang profesional.

PENUTUP

  • Dana Desa bukan sekadar angka. Ini adalah nafas kehidupan masyarakat pedesaan.
    Satu pendamping desa yang tidak bekerja bisa membuat satu desa gagal hidup.
  • Kita tidak bisa membiarkan birokrasi lemah menghancurkan hak rakyat.

KAKEHANG akan terus mengawal dana desa, memantau kinerja pendamping, dan menyuarakan suara desa!

Redaksi KAKEHANG bersama Tim Investigasi Ka’Lau Ka’Dara News Group membuka ruang hak jawab bagi semua pihak agar pemberitaan yang beredar tetap berimbang, sesuai prinsip jurnalistik yang jujur dan adil.

Jika Anda memiliki informasi tambahan atau klarifikasi lanjutan, silakan kirimkan email ke: kakehangredaksi@gmail.com atau hubungi langsung tim kami di nomor 0821-1475-7575.


Ditulis oleh: Redaksi khusus KAKEHANG – Tim Ka’Lau Ka’Dara News Group | WP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *