KADIS PERINDAG MALUKU: TATA KELOLA PASAR MARDIKA SEDANG DIBENAHI, JANGAN LIBATKAN WAGUB DALAM ISU PUNGUTAN

Kadis Perindag Provinsi Maluku, Yahya Kotta (Foto:YK/Kakehang)

KAKEHANG | Ambon, 26 Juni 2025

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta, menegaskan bahwa pengelolaan sampah dan parkir di kawasan Pasar Mardika sedang dalam proses penataan serius dan bertahap. Ia menepis tudingan miring yang menyudutkan Pemerintah Provinsi, terutama Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, atas berbagai polemik yang berkembang, khususnya isu pungutan liar (pungli) dan pinjaman dana operasional dari pihak ketiga.

Dalam pernyataan terbuka yang disampaikan kepada media, Yahya Kotta mengakui bahwa selama ini penanganan sampah di kawasan Pasar Mardika merupakan tanggung jawab penuh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku. Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan, pihaknya telah memproses Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Ambon guna memperlancar proses pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPU).

Kita sudah proses PKS-nya, mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai. Pengelola pasar angkut dari TPS, selanjutnya diangkut armada Pemkot ke TPU,” jelas Yahya.

Namun, persoalan yang lebih krusial terjadi pada pengelolaan parkiran di sekitar Pasar Mardika. Yahya mengakui bahwa selama dua tahun terakhir terjadi penyimpangan oleh oknum pengelola parkir yang tidak menarik retribusi resmi, melainkan memungut ‘jatah’ dari pedagang yang berjualan di area parkir. Oknum juru parkir dari pihak pengelola sering melakukan penagihan retribusi parkir di badan jalan Nasional dan hal itupun sudah ada temuan lapangan oleh Pol PP Kota maupun Provinsi, serta petugas perhubungan. Hal ini kemudian juga menjadi temuan tim Saber Pungli dalam sidak bersama aparat Polres Ambon dan Pemkot, yang turut memanggil Yahya untuk meminta keterangan di Polres sebagai pihak penanggung jawab teknis.

“Saya sering mengingatkan pengelola soal praktik di lapangan. Setiap hari ada petugas dari Dishub dan Satpol PP provinsi maupun kota melakukan penertiban. Tapi praktik pungli tetap ditemukan, maka saya ambil langkah tegas,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Yahya memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan pengelola parkiran, berdasarkan evaluasi objektif dan demi menjaga ketertiban kawasan pasar.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Penandatanganan PKS itu saya lakukan atas nama jabatan saya sebagai Kepala Dinas, bukan atas perintah Wakil Gubernur. Jadi jangan bawa-bawa beliau dalam urusan teknis ini,” tegasnya.

Terkait kabar pinjaman dana dari pengelola pasar, Yahya Kotta membenarkan adanya pinjaman tersebut, namun menegaskan bahwa itu murni untuk kebutuhan mendesak operasional Pasar Mardika, terutama saat persiapan Grand Opening awal 2024 yang rencananya dihadiri Presiden Jokowi. Ia menyebut bahwa saat itu belum ada anggaran resmi, sementara kebutuhan seperti pemasangan listrik dan operasional lainnya harus segera ditangani.

“Saya minta bantuan sementara karena situasi mendesak. Tapi prinsipnya pemerintah tetap akan membayar. Sudah saya usulkan dalam tahun anggaran ini,” katanya.

JANGAN LIBATKAN WAGUB, CARI SOLUSI BERSAMA

Yahya dengan tegas meminta publik tidak menuding Wakil Gubernur Abdullah Vanath dalam persoalan teknis tersebut. Menurutnya, pimpinan daerah tentu ingin yang terbaik untuk masyarakat, khususnya kalangan kecil seperti pedagang Pasar Mardika.

“Pak Gubernur dan Wakil Gubernur ingin berbuat terbaik untuk rakyat. Jangan seolah-olah tidak ada unsur kemanusiaan dari pemerintah daerah,” ujar Yahya.

SOLUSI YANG DIPERLUKAN

Narasi pemberantasan pungli dan penataan kawasan Pasar Mardika semestinya dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki wajah perdagangan rakyat. Penegakan aturan terhadap oknum pelanggar, evaluasi mitra kerja sama, hingga reformasi sistem retribusi harus dilakukan secara transparan dan bertahap.

Pemutusan kerja sama parkiran harus disusul dengan sistem baru yang melibatkan pihak ketiga yang profesional, dengan pengawasan ketat. Pengelolaan sampah juga perlu dimodernisasi, dengan TPS yang bersih dan alur pengangkutan yang terjadwal.

PENUTUP

Penataan Pasar Mardika adalah pekerjaan besar yang butuh kolaborasi yang sistematis, Langkah yang diambil Kadis Perindag merupakan bentuk tanggung jawab atas amanah jabatan. Namun lebih dari itu, publik harus jernih menilai: jangan sampai isu teknis ditarik ke arah yang merugikan masyarakat, Mari kawal penataan pasar dengan semangat membangun “Par Maluku pung Bae”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *