KAKEHANG | Ambon, 6 Juli 2025
Meskipun baru menjabat selama 4 bulan, pasangan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath telah menjadi sorotan berbagai pihak. Sebuah media lokal sempat merilis pemberitaan tentang lemahnya kepemimpinan mereka, namun dari sisi regulasi dan tata kelola pemerintahan, penilaian kinerja kepala daerah idealnya dilakukan tahunan berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi turunannya.
Evaluasi objektif terhadap kinerja kepala daerah mengacu pada sejumlah indikator terukur seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Penyerapan Anggaran, serta Capaian Program Prioritas RPJMD. Oleh karena itu, menilai secara menyeluruh kinerja Lewerissa–Vanath di bulan keempat adalah prematur secara hukum dan teknokratis.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalam waktu singkat ini, duet Lewerissa–Vanath telah berhasil menghidupkan kembali gairah “Par Maluku pung Bae” yaitu, koordinasi lintas sektor, mengakselerasi komunikasi pembangunan dengan pusat, dan memperlihatkan arah baru yang lebih tegas, terbuka, dan pro-rakyat.
8 KELEBIHAN DI AWAL KEPIMPINAN LEWERISSA –VANATH
- Revitalisasi Komunikasi dengan Pemerintah Pusat Gubernur Hendrik secara aktif menjalin komunikasi strategis dengan kementerian teknis, khususnya dalam pengawalan Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa, yang sempat stagnan.
- Reformasi Manajemen Birokrasi Provinsi Penataan ulang posisi birokrasi berdasarkan kompetensi dan Job Fit, Meritokrasi Birokrasi, telah dimulai melalui lelang jabatan berdasarkan kinerja dan kemampuan, evaluasi kinerja ASN dan pencabutan SK-SK Pimpinan OPD bermasalah warisan periode sebelumnya.
- Akselerasi Perencanaan Pembangunan Wilayah Kepulauan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath mendorong pemetaan kebutuhan dasar wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sebagai bagian dari strategi integrasi konektivitas laut dan darat.
- Mendorong dan memperjuangkan RUU Kepulauan di tingkat Nasional, Mendesak Pemerintah Pusat dan membawa aspirasi masyarakat terkait Kebijakan Relaksasi dan Transshipment Perikanan, yang merugikan Maluku dari sisi Perikanan, agar Maluku dengan tiga WPP 714, 715, dan 718, dapat Dioptimalkan dari sisi pendapatan daerah untuk Maluku.
- Mendesak Pengusaha Perikanan melakukan penandatangan MoU atau bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi, untuk berkontribusi lebih, karena selama ini telah meraup keuntungan besar dari laut Maluku.
- Konsolidasi Fiskal dan Efisiensi Anggaran, Upaya pengetatan belanja seremonial serta pemangkasan anggaran birokratis yang tidak menyentuh rakyat telah dilakukan untuk mengalihkan fokus ke sektor prioritas: kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
- Peningkatan Transparansi dan Partisipasi Publik, Pemerintah Provinsi mulai membuka akses informasi publik melalui forum dialog rutin dan kanal digital resmi, sebagai bagian dari komitmen good governance. Tidak anti kritik.
- Stabilitas Politik dan Sosial Selama empat bulan kepemimpinan, situasi sosial-politik-keamanan relatif kondusif tanpa gejolak besar, hanya di awal pemerintahan terjadi konflik-konflik sektoral yang diolah oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan isu-isu provokatif, tapi itu pun dapat diatasi oleh HL-AV, Cara penanganan mereka menjadi modal sosial penting untuk keberlanjutan pembangunan Maluku ke depan.
INDEKS SEMENTARA PENILAIAN KINERJA HL-AV Triwulan I (April-Juni 2025)
INDIKATOR | SKOR (0-100) | DATA & KETERANGAN |
---|---|---|
Pertumbuhan Ekonomi | 85 | Capai 5,07 % yoy, di atas nasional (4,87 %) |
Inflasi | 65 | Meningkat ke 3,54 % (Maret 2025), tetapi masih dalam target BI |
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) | 70 | Terakhir TAHUNAN IPM Maluku: 73,40 (2024); perlu data terbaru terbaru |
Tingkat Kemiskinan | 70 | Turun ke 15,78 % (Q1 2025), dari sebelumnya >16 %, masih di atas target nasional |
Tingkat Pengangguran (TPT) | 75 | Alami penurunan ke 5,95 % pada Q1 2025 |
Penyerapan Belanja APBD/APBN | 60 | Penyerapan belanja APBN rendah (17–19 %), belanja daerah kontraksi ~9–15 % |
Tata Kelola & WTP | 80 | Pemprov Maluku meraih Opini WTP ke-6 secara berturut-turut (Berhasil mempertahankan) |
Rata-rata agregat: ≈ 72,1 — menunjukkan performa solid dengan beberapa area penting seperti APBN/APBD yang perlu dioptimalkan.
Catatan dan Klarifikasi:
-
Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan, dan TPT berasal dari Kajian Fiskal Regional Q1 2025 djpb.kemenkeu.go.id
-
IPM terbaru masih definisi tahunan (73,40 di 2024); belum tersedia data Q1 2025. Maluku.bps.go.id
-
Penyerapan APBN/APBD perlu perhatian lebih karena realisasi rendah.
-
Tata kelola keuangan mendapat nilai tinggi—pendapat WTP keenam kali berturut-turut mediacenter.malukuprov.go.id
REGULASI YANG MENJADI RUJUKAN UTAMA PENILAIAN KINERJA KEPALA DAERAH
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat (1): Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPD kepada Pemerintah Pusat setiap tahun.
- PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Mengatur metode dan sistematika evaluasi terhadap LPPD secara nasional.
- Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Kepala Daerah Menjelaskan kerangka evaluasi dan indikator teknis penilaian, termasuk indikator makro dan indikator sektoral.
- Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Digunakan sebagai dasar evaluasi RPJMD dan RKPD.
Penutup KAKEHANG
Menilai kinerja kepala daerah bukan berdasarkan opini sesaat, dan data sembarangan yang dibuat-buat oleh pihak yang “tersakiti” dan “belum move on” tetapi harus objektif pada capaian indikator faktual dan regulatif.
Duet HL-AV sedang bekerja di jalur yang benar. Empat bulan belum bisa menjadi ukuran sahih, tapi cukup untuk membuktikan bahwa Maluku sedang menuju arah yang lebih tegak dan progresif. Kemampuan duet HL-AV akan membawa perubahan “Par Maluku pung Bae”