KAKEHANG | Seram Bagian Timur, 13 Juli 2025 – Citra Pemerintah Desa Karay, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tercoreng menyusul beredarnya foto Pejabat Kepala Desa Karay di sebuah tempat hiburan malam. Foto tersebut menuai keresahan di tengah masyarakat dan memicu desakan agar Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, segera melakukan evaluasi.
Pejabat kepala desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Namun, menurut warga Karay, tindakan oknum pejabat desa yang diduga mengunjungi tempat hiburan malam dianggap mencoreng nama baik pemerintah desa dan bertentangan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.
“Perbuatan seperti itu bukan hanya amoral, tetapi juga mencederai kepercayaan publik dan melanggar ketentuan undang-undang. Kami berharap Bupati Fachri segera mengambil langkah tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Karay, minggu (13/7/2025).
Dalam Pasal 26 huruf F dan M Undang-Undang Desa disebutkan bahwa kepala desa wajib membina masyarakat serta melestarikan nilai sosial dan budaya. Sementara dalam Pasal 29 huruf E disebutkan, kepala desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Warga menilai, apabila seorang pejabat desa tidak mampu menjaga etika dan moral sebagai seorang pemimpin, maka hal itu mencerminkan lemahnya pengawasan dari pimpinan daerah.
“Kami minta Bupati tidak menutup mata. Tindakan ini harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum, demi menjaga marwah pemerintah dan ketertiban sosial di desa,” tegas warga lainnya.
Masyarakat Desa Karay berharap, evaluasi terhadap pejabat desa dilakukan secara objektif demi kepentingan umum, bukan berdasarkan kedekatan pribadi atau kepentingan kelompok.













