Dari Disclaimer ke WDP: Saatnya Kota Ambon Buktikan Perubahan Nyata

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Hari Haryanto S.E., M.Ak., Ak., CA, CSFA bersama Walikota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si memberikan keterangan Pers di Kantor BPK Perwakilan Maluku, Passo, Kamis 26 Juni 2025 (Foto: WP/Kakehang?

KAKEHANG | AMBON, 26 Juni 2025 – Ketika keuangan daerah menjadi sorotan, transparansi dan akuntabilitas menjadi keharusan. Hari ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ambon Tahun 2024. Penyerahan LHP ini menjadi tolok ukur penting terhadap integritas tata kelola keuangan daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik.


RILIS PERS RESMI

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan Provinsi Maluku

BPK SERAHKAN LHP LKPD KOTA AMBON TAHUN 2024

Ambon, Kamis (26/06/2025) – Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Hari Haryanto S.E., M.Ak., Ak., CA, CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ambon Tahun 2024. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon Tahun 2024. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah:

a. Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);

(b) Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif;
(c) Apakah penyusunan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta;

(d) Apakah pengungkapan CaLK telah memadai.

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Ambon Tahun 2024, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut antara lain:

  1. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban, sehingga penyajian nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024 tidak dapat diyakini kewajarannya.
  2. Realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang pada BPKAD tidak sesuai ketentuan, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya.
  3. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan realisasi tidak dapat diyakini serta menimbulkan risiko hukum atas belanja yang belum dibayarkan ke penyedia.
  4. Pemerintah Kota Ambon belum mengelola Aset Tetap sesuai ketentuan, termasuk kapitalisasi dan penyusutan yang tidak tepat, sehingga nilai aset tidak dapat diyakini kewajarannya.

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal-hal yang dijelaskan di atas, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemkot Ambon per 31 Desember 2024. Maka dari itu, BPK memberikan Opini: Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

BPK juga mengapresiasi upaya perbaikan Pemkot Ambon dari opini Disclaimer tahun sebelumnya menjadi WDP saat ini. Namun demikian, opini ini tetap menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Sesuai UU No. 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. DPRD juga diharapkan menggunakan hasil pemeriksaan ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan.


WDP: Awal Perubahan

KAKEHANG menilai, peningkatan opini dari Disclaimer ke WDP adalah langkah maju, tetapi belum cukup. Rakyat Kota Ambon berhak atas tata kelola yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. Temuan BPK ini adalah panggilan serius bagi Pemerintah Kota Ambon untuk berbenah. Tak hanya mengejar formalitas opini, tetapi menyentuh inti dari pengelolaan keuangan: melayani dengan integritas dan akuntabilitas.

Mari kawal bersama.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *