Belo Hitam: Kayu Mahal Pakai Dokumen Murah, Diduga Oknum DISHUT Maluku Berinisial “I K” Sebagai Penjahatnya.
Gubernur dan Wakil Gubernur Harus Tindak Oknum ini
SBB, 28 Juli 2025 | Laporan Investigasi KAKEHANG
Dua truk bermuatan Kayu Belo Hitam, jenis paling eksklusif dari kelompok Kayu Indah 1, berhasil diamankan di Kantor Resort UPTD KPH Seram Bagian Barat (SBB) Waipirit. Namun, yang lebih mengejutkan dari muatannya adalah bau busuk kolusi yang kembali menyelimuti tubuh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku karena dokumen yang berbeda dari isi muatan.
Total muatan yang ditahan tercatat 14 kubik, namun sumber KAKEHANG menyebut angka sebenarnya bisa lebih besar. Ada dugaan kuat bahwa lebih dari dua truk telah beroperasi dengan modus serupa.
Skema Penjahat: Kayu Mahal, Dokumen Murah
Kayu eksklusif sekelas Belo Hitam seharusnya diangkut dengan dokumen khusus Kayu Indah 1, dengan nilai pajak yang tinggi. Namun faktanya, dua truk tersebut hanya dilengkapi dokumen kayu olahan/rimba campuran, sebuah trik klasik untuk menghindari pajak dan menyamarkan status legalitas. Ini bukan kekeliruan yang tidak disengaja, ini adalah modus sistematis penjahat negara.
Oknum DISHUT Maluku, Inisial “IK” Kembali Terendus
Nama “IK”, inisial oknum yang sebelumnya sudah disorot dalam skandal pengiriman ilegal Belo Hitam lewat Pelabuhan Cesar SBT, kini kembali disebut dalam kasus ini. Jejaknya sama: kayu mewah, dokumen cacat, dan pengiriman lintas kabupaten.
Namun, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku masih menahan diri:
“Kita belum mendapatkan informasi bahwa ada keterlibatan oknum kita seperti yang disangkakan, kita belum menerima bukti dan masih didalami dan diperiksa oleh staf di UPTD KPH SBB.”
Tanggapan ini justru menegaskan adanya celah pengawasan yang lebar, dan ketidakmauan untuk membuka nama atau mengambil tindakan administratif sementara.
Sempat Kirim lewat SBT, Lanjut Di SBB, Karena Ketahuan
Kayu tersebut diduga berasal dari wilayah Seram Bagian Timur, dalam pemberitaan sebelumnya yang sempat viral, kayu tersebut sempat dikirim melalui SBT menuju Surabaya lewat Pelabuhan Cesar. namun karena terendus modus penjahatnya, mereka rubah jalur pengiriman lewat Pelabuhan Waipirit. Pola ini mencerminkan pengaburan jalur distribusi—bukan sekadar pelanggaran prosedural, tapi indikasi adanya jaringan lintas wilayah yang terorganisir dan terproteksi.
Dugaan Pengaburan Barang Bukti
Investigasi lapangan KAKEHANG menemukan indikasi penghilangan atau pengaburan barang bukti. Ketika tim wartawan menelusuri lokasi penahanan di Resort UPTD KPH SBB, Waipirit, dua truk bermuatan kayu tidak lagi berada di lokasi.
Saksi mata warga sekitar membenarkan:
“Tadi ada dua truk parkir, tapi seng tau abis itu dong pi mana.”
(warga, tidak disebutkan namanya demi keamanan)
Ketiadaan dua truk bermuatan kayu Belo hitam tersebut menimbulkan dugaan serius bahwa ada upaya penghilangan jejak dan pengaburan barang bukti, oleh oknum yang diduga terlibat. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini adalah indikasi pidana obstruksi keadilan.
Self Assessment: Sistem Online yang Disalahgunakan
Pernyataan dari Kepala Dinas Kehutanan, Haikal Baadila, S.Hut., M.Si mengungkap fakta mengejutkan: dokumen pengangkutan tidak lagi diterbitkan oleh dinas, tetapi oleh perusahaan sendiri melalui aplikasi Kementerian. Sistem ini berbasis self-assessment:
“Kayu tersebut itu informasinya Hari Jumat, (25 Juli 2025), akan dimuat melalui Pelabuhan Piru. Petugas kami mengecek keabsahan dokumen. Mungkin ditemui ada kejanggalan, sehingga mereka buat pendalaman terhadap dokumen tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.” jelas Haikal.
Sistem ini menciptakan ruang manipulasi data secara digital, tanpa kontrol nyata dari negara. Industri cukup memasukkan jenis kayu yang “disesuaikan”, dan aparat tinggal berdiam.
Perusahaan Pembeli Disembunyikan: Siapa yang Dilindungi?
Lebih buruk lagi, ketika ditanya siapa perusahaan dari Surabaya yang membeli kayu tersebut, Kadis menolak mengungkapkannya:
“Soal nama perusahaannya, saya tidak bisa sampaikan sekarang. Itu nanti kita lihat di dokumennya saat proses pendalaman. Yang jelas, itu dibeli oleh perusahaan di Surabaya.” terang Haikal.
Jawaban ini mencederai semangat transparansi dan menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang sedang dilindungi? kenapa tidak berani mengungkap nama perusahaan?
UU No 18 Tahun 2013: Sudah Jelas, Mengapa Belum Diproses?
Jika benar dokumen tidak sesuai jenis dan asal kayu dimanipulasi, maka ini jelas pelanggaran UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun nama yang dinonaktifkan, apalagi ditindak.
Desakan KAKEHANG: Gubernur dan Wakil Gubernur Harus Bertindak!
Kami menuntut:
- Pencopotan sementara oknum “IK” untuk menjamin objektivitas penyelidikan
- Audit total sistem self-assessment kayu di seluruh Maluku
- Pembukaan identitas perusahaan pembeli di Surabaya
- Tindakan hukum, untuk semua yang terlibat, termasuk Kepala Dinas jika terbukti terlibat
“Lawamena – Par Maluku Pung Bae”
“Kayu Belo Hitam bukan hanya jenis kayu indah satu, ia adalah warisan alam Maluku. Jika pembiaran terus terjadi, maka hutan kita akan jadi kenangan yang hanya bisa dikenang, bukan dinikmati.”
KAKEHANG akan terus mengawal kasus ini, karena bukan hanya soal kayunya, Ini soal kehormatan Maluku dan masa depan hutan Maluku.