KAKEHANG | Ambon 21 Juli 2025
Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Mini Central Oxygen System tahun 2021 di Kabupaten Buru yang telah menyeret tiga terdakwa dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Ambon, kini memasuki babak baru.
Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan, yang oleh kuasa hukum terdakwa Atok Suwarto, diduga sengaja dibiarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Dugaan itu mengarah pada upaya “meloloskan” Direktur PT. Literata Lintas Media, Muhammad Aminudin, dari jerat hukum, meski menerima aliran dana proyek.
Tiga Terdakwa dan Fakta Baru di Persidangan
Tiga terdakwa yang telah divonis adalah:
- Ismail Umasugi – Mantan Plt. Kadis Kesehatan Buru
- Djumaidi Sukadi alias Madi – Mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinkes Buru
- Atok Suwarto alias Atok – Direktur CV Sani Medika Jaya
Namun dalam persidangan terungkap, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk PT. Literata Lintas Media, yang tidak dijadikan tersangka.
Kuasa hukum Atok Suwarto, Yustin Tuny, SH., MH. dan John Johiands Uniplaita, SH mengungkap fakta sebagai berikut:
- Pengadaan 6 unit Mini Central Oxygen System untuk enam puskesmas di Kabupaten Buru bernilai total Rp9.614.192.826.
- Permintaan pembayaran oleh PT. Sani Tiara Prima tertanggal 10 September 2021 kepada Dinas Kesehatan Buru ditolak karena tidak tersedia anggaran di kas daerah.
- Djumaidi Sukadi kemudian memalsukan dokumen seolah-olah ada permintaan pembayaran, padahal tidak pernah diajukan oleh perusahaan bersangkutan.
Aliran Dana Mencurigakan dan Dugaan Manipulasi
Berdasarkan fakta sidang:
- Jumadi Sukadi diduga menguasai dana hasil rekayasa pencairan sebesar Rp3.204.730.942, dengan Rp2.869.690.889 masuk ke rekening CV. Sani Medika Jaya.
- Dana ini kemudian didistribusikan berdasarkan arahan Djumaidi Sukadi, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal | Nama Penerima | Jumlah (Rp) | Keterangan |
---|---|---|---|
1 April 2022 | Husri Buamona | 200.000.000 | Transfer |
1 April 2022 | Rizal Mahulete | 100.000.000 | Transfer |
2 April 2022 | Djumaidi Sukadi | 10.000.000 | Transfer |
4 April 2022 | Rizal Mahulete | 25.000.000 | Transfer |
4 April 2022 | PT. Literata Lintas Media | 1.609.525.818 | Transfer |
5 April 2022 | Djumaidi Sukadi via Arba Tomia | 600.000.000 | Transfer |
Tidak diketahui | Djumaidi Sukadi | 150.000.000 | Tunai di Pelabuhan Galala |
Pengembalian Dana dan Ketimpangan Penanganan
Dalam proses penyidikan:
- Rizal Mahulete telah mengembalikan Rp125.000.000
- Husri Buamona mengembalikan Rp285.000.000 dari total Rp350.000.000
- Pihak-pihak lain seperti Junaed Wamnebo dan Yamin juga mengembalikan dana yang sempat diterima
Namun:
- Djumaidi Sukadi tidak mengembalikan uang yang dikuasainya sebesar Rp770 juta
- Muhammad Aminudin, Direktur PT. Literata Lintas Media, tidak mengembalikan dana Rp1.609.525.818 yang diakui diterima perusahaannya dalam sidang
Tudingan ke Ditreskrimsus: Ada Upaya “Meloloskan”?
Kuasa hukum Atok Suwarto menduga ada ketimpangan serius dalam penanganan kasus ini. Sebab:
“Semua pihak yang menerima dana dari proyek ini telah mengembalikan, kecuali Direktur PT. Literata Lintas Media. Tapi justru nama ini tidak disentuh penyidik. Ada apa dengan Krimsus Polda Maluku?” tegas Yustin Tuny.
Atas dasar itu, pihaknya telah secara resmi menyampaikan laporan dan pengaduan ke Polda Maluku, berdasar fakta persidangan, agar Direktur PT. Literata Lintas Media dimintai pertanggungjawaban hukum atas penguasaan uang negara yang tidak sah.
Penutup: Menanti Respons Hukum dan Keadilan
Publik kini menanti respons aparat penegak hukum, terutama Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejati Maluku, untuk menindaklanjuti fakta-fakta baru ini secara adil, transparan, dan berani. Keadilan tidak boleh berhenti pada mereka yang sudah divonis, sementara aktor lainnya justru leluasa melenggang di balik meja.