KAKEHANG | Ambon, 2 Agustus 2025
DPD GAMKI Provinsi Maluku menyuarakan kegelisahan masyarakat adat atas meningkatnya konflik agraria dan penetapan kawasan hutan lindung yang dinilai tidak melibatkan rakyat sebagai pemilik sah tanah ulayat. Dalam pernyataan resminya, Ketua DPD GAMKI Maluku, Samuel Patra Ritiauw, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton atau pelaksana pasif atas kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di Maluku.
“Kita tidak sedang menolak negara, kita hanya meminta keadilan ditegakkan. Pemerintah daerah harus hadir sebagai pembela rakyat, bukan sekadar perpanjangan kebijakan pusat yang kadang tidak memahami realitas di lapangan,” ujar Ritiauw.
Kasus Nusaniwe, TNS, Seriholo & Tananahu: Rakyat Kehilangan Tanah
GAMKI menyoroti sejumlah kasus konkret seperti di Negeri Nusaniwe dan Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) di Maluku Tengah, di mana tanah-tanah yang selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun untuk menanam cengkeh, pala, dan kelapa, secara tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Proses itu terjadi tanpa sosialisasi, tanpa musyawarah, dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat adat.
Hal ini juga terjadi di wilayah lain seperti Seram Bagian Barat dan Tanahnahu-Seriholo, memperlihatkan pola sistemik yang jika tidak segera direspon, berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Putusan MK Tegas
Kritik GAMKI mendapat legitimasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, yang secara tegas menyatakan bahwa penetapan kawasan hutan tidak sah hanya berdasarkan penunjukan sepihak oleh pemerintah. Frasa “ditunjuk dan/atau” dalam UU Kehutanan telah dinyatakan inkonstitusional. Artinya, pemerintah wajib menghormati hak-hak masyarakat, termasuk hak ulayat dan kepemilikan sah atas tanah.
Kritik Konstruktif: Jangan Jadi Budak Regulasi, Tapi Mitra Rakyat
Dalam konteks inilah, GAMKI menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah provinsi bukanlah bentuk perlawanan, melainkan dorongan agar pemerintah daerah memainkan peran strategis sebagai pelindung rakyat dan penjaga keadilan sosial. Jika kebijakan pusat tidak sesuai dengan karakteristik lokal, maka pemerintah daerah harus berani menyuarakan koreksi demi menjaga stabilitas dan keadilan di daerahnya.
“Pemerintah tidak boleh terjebak dalam penerapan kebijakan yang menyeragamkan seluruh daerah tanpa memperhatikan konteks sosial dan budaya setempat. Maluku punya kekhasan, ciri budaya tersendiri dan itu harus dihormati,” kata Ritiauw.
Desakan dan Harapan GAMKI kepada Pemerintah Provinsi Maluku
DPD GAMKI Maluku dengan tegas namun terbuka mendorong Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath untuk:
- Mengambil sikap aktif dalam meninjau ulang kebijakan penetapan kawasan hutan lindung yang tidak melibatkan masyarakat adat.
- Menginisiasi dialog terbuka antara pemerintah, masyarakat adat, dan kementerian terkait agar tidak terjadi miskomunikasi dan konflik.
- Membentuk tim advokasi agraria di tingkat provinsi, yang bertugas mengidentifikasi, mengklarifikasi, dan menyelesaikan tumpang tindih lahan di seluruh wilayah Maluku.
- Menjadikan DPRD sebagai mitra aktif dalam menyuarakan aspirasi rakyat ke tingkat pusat, bukan hanya menjadi pelengkap struktur politik,
- Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menyesuaikan regulasi daerah agar sesuai dengan prinsip keadilan, konstitusi, dan keberlanjutan sosial.
Apresiasi untuk DPRD Provinsi Maluku
Dalam momentum ini, DPD GAMKI Maluku juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku yang selama ini telah menunjukkan komitmen untuk terus mendengarkan dan merespons kegelisahan masyarakat adat Maluku. Suara-suara dari legislatif daerah ini sangat penting dalam memperkuat advokasi di tingkat eksekutif dan nasional.
“Kami percaya, keberanian politik DPRD akan menjadi kekuatan utama untuk mengawal keadilan agraria dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan,” ujar Ritiauw.
Pemerintah Harus Berdiri Bersama Rakyat
DPD GAMKI Maluku percaya bahwa pemerintah daerah memiliki potensi besar untuk menjadi penengah dan pembela kepentingan rakyat Maluku. Namun peran itu tidak akan berarti jika hanya diam atau sekadar menyesuaikan diri pada arus kebijakan pusat. Rakyat butuh pemimpin yang berani bersuara, berpihak, dan bertindak.
“Pemerintah tidak harus melawan pusat, tapi harus berani menyampaikan kenyataan di lapangan. Maluku butuh pemimpin yang tidak hanya hadir di podium, tapi juga hadir di hati rakyat,” tutup Ritiauw.













