Gubernur HL Tegaskan Penolakan Relaksasi Transshipment di Laut: “Kita Butuh Kepastian, Bukan Janji”
AMBON – KAKEHANG | Isu ketimpangan struktural dalam sektor perikanan kembali menjadi sorotan utama Pemerintah Provinsi Maluku. Setelah pernyataan keras Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam Rapat bersama Komisi II DPR RI bulan Mei 2025 yang menyoal kebijakan relaksasi alih muat (transshipment) di laut, kini publik menanti tindak lanjut konkret dari Pemerintah Pusat.
Dalam sesi jumpa pers seusai Malam Penganugerahan Paritrana Award 2025 di Ambon, Senin malam (30/6), Gubernur HL mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima undangan resmi dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk pertemuan di Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Besok saya diundang oleh Dirjen Perikanan Tangkap, hari Kamis 3 Juli 2025, di Jakarta. Pertemuan ini akan membicarakan kemungkinan kapal-kapal ikan membongkar hasil muatannya di pelabuhan, bukan di tengah laut,” ungkap Gubernur Hendrik Lewerissa kepada Jurnalis KAKEHANG.
Pernyataan ini menjadi kelanjutan dari desakan keras yang disuarakan HL di hadapan Komisi II DPR RI pada Mei lalu, yang sempat dimuat secara eksklusif oleh SAKAMENA NEWS, ketika ia menyebut bahwa kebijakan relaksasi perikanan justru membatasi hak ekonomi daerah, dan menjauhkan Maluku dari kedaulatan pengelolaan sumber daya alamnya sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, HL menekankan bahwa transshipment di laut lepas bukan hanya berisiko pada aspek pengawasan dan perlindungan nelayan lokal, tetapi juga memotong nilai tambah PAD yang seharusnya masuk ke daerah lewat aktivitas bongkar muat, pengolahan hasil tangkapan, serta distribusi tenaga kerja di pelabuhan perikanan Maluku.
Jeritan Maluku Mulai Didengar?
Pertemuan yang dijadwalkan pada 3 Juli 2025 itu disebut sebagai respons atas suara lantang Pemerintah Provinsi Maluku dan tekanan publik.
“Saya berharap dalam pertemuan dengan Kementerian nanti, itu substansi yang tegas dan jelas, terkait dengan jawaban atas perjuangan yang dilakukan. Karena ini menjadi perhatian publik dan Pemerintah Daerah Maluku, sebab kita tidak mau kebijakan relaksasi alih muat di laut atau transshipment itu berlangsung,” tegas Gubernur HL.
Pemerintah Provinsi Maluku, lanjut HL, berkomitmen memperjuangkan agar aktivitas ekonomi kelautan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi daerah, termasuk membuka peluang kerja, memperkuat BUMD Perikanan, dan meningkatkan penerimaan daerah.
Latar Belakang: Ketimpangan dalam Regulasi Perikanan
Sebagaimana dicatat dalam laporan investigatif Sakamena News bulan Mei 2025, relaksasi kebijakan perikanan, termasuk izin transshipment langsung di laut oleh kapal-kapal besar dari luar Maluku, telah menggerus potensi ekonomi daerah. Padahal, Maluku menyumbang sekitar 30% setiap tahunnya untuk perikanan nasional. Dengan kontribusi strategis terhadap produksi ikan nasional, namun tetap mengalami keterbatasan infrastruktur pelabuhan dan akses distribusi ekonomi maritim.
Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI, HL secara blak-blakan menyebut bahwa negara tidak boleh hanya menjadikan Maluku sebagai zona eksploitasi, tetapi harus memastikan keadilan fiskal dan ekonomi bagi masyarakat pesisir di provinsi kepulauan tersebut.
“Ini bukan hanya soal kapal bongkar muat, ini soal kedaulatan ekonomi. Kita tidak boleh terus-menerus dijadikan lumbung, tapi tak pernah diberi ruang untuk menuai hasilnya, laut kami luas, potensi kami besar. Tapi jujur saja, kami tidak mendapatkan sesuatu yang signifikan, Kami tidak pernah tahu berapa ton ikan, berapa ton cumi, berapa ton udang dan sebagainya yang diambil dari laut kami”. kutipan HL yang dikutip ulang oleh KAKEHANG dari rapat Mei lalu.
Penutup: Menanti Kejelasan Substansi
Pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 3 Juli 2025 ini dipandang sebagai momen krusial, tidak hanya untuk menentukan arah kebijakan nasional, tetapi juga untuk menguji konsistensi, kejujuran dan keberpihakan negara dalam mendengar suara dari wilayah timur Indonesia.
Gubernur HL menyampaikan harapannya agar Pemerintah Pusat tidak lagi memberikan jawaban normatif, tetapi kebijakan tegas yang berpihak pada pembangunan daerah kepulauan.
“Saya ingin ada substansi, bukan seremonial. Karena masyarakat Maluku butuh kepastian, bukan janji,” tutup HL dalam nada serius.
KAKEHANG akan terus mengawal isu ini secara kritis dan menyuarakan kepentingan rakyat Maluku, terutama dalam konteks keadilan maritim dan pemerataan hasil laut.













