MALUKU  

KLARIFIKASI TERKAIT PENYALURAN DANA DESA TAHAP I TAHUN 2025 DI DESA JERUSU, KECAMATAN KEPULAUAN ROMA, KABUPATEN MBD

KAKEHANG | Ambon, Juni 2025 – Tidak tersalurnya Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Roma, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), telah menimbulkan beragam tanggapan, termasuk kritik dari masyarakat sipil dan komunitas pengawas dana desa. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (Korkab TAPM) Kabupaten MBD, Ardilian Malok atau yang akrab disapa Abang Ian, menyampaikan klarifikasi menyeluruh mengenai posisi pendamping desa, kewenangan administratif, serta kondisi faktual di lapangan.


I. Tugas dan Fungsi Pendamping Desa

Pendamping desa bertugas memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dan masyarakat desa, serta mendukung implementasi kebijakan Kementerian Desa. Dalam pelaksanaan tugasnya, pendamping desa bukanlah pengelola anggaran atau eksekutor kebijakan desa.

“Dana Desa adalah milik masyarakat desa dan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah desa. Pendamping desa tidak memiliki otoritas untuk mengelola atau mengeksekusi anggaran. Fungsi kami terbatas pada fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa,” tegas Ardilian.

Apabila terjadi keterlambatan pelaporan atau penyaluran dana, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa, bukan pendamping desa.


II. Kronologi Tidak Tersalurnya Dana Desa di Desa Jerusu

Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Desa Jerusu belum dapat dilakukan karena beberapa syarat utama belum dipenuhi, yaitu:

  • LPJ Tahun 2024 belum disampaikan ke Dinas PMD;
  • APBDes Tahun 2025 belum tersedia;
  • Kepala desa tidak berada di desa selama lebih dari sebulan;
  • Perangkat desa tidak berani mengambil keputusan administratif tanpa kepala desa.

Pada kunjungan lapangan bulan November 2024, Ardilian menempuh perjalanan laut menggunakan speedboat dari Kecamatan Kisar-Jerusu PP (Pulang Pergi) dengan biaya pribadi. Di Jerusu, ia hanya bertemu Sekdes, Ketua BPD, dan Pendamping Desa (Melkias Kalasa). Kepala desa tidak berada di tempat dan tidak dapat ditemui hingga saat ini.


III. Legalitas dan Batasan Kewenangan Pendamping Desa

Pendamping desa tidak memiliki legalitas untuk:

  • Membuat atau menandatangani LPJ;
  • Menyusun atau memvalidasi APBDes;
  • Mengambil keputusan administratif desa.

Hak rekognisi dan asas subsidiaritas berada sepenuhnya di tangan pemerintah desa. Pendamping hanya mendorong pelaksanaan tahapan perencanaan sesuai siklus nasional, seperti:

  • Musyawarah Desa paling lambat 30 Juni;
  • Musrenbang Desa paling lambat 30 September;
  • Penyusunan APBDes diselesaikan paling lambat 31 Desember.

Pendamping selalu mendorong proses ini dilakukan tepat waktu, dan aktif berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten MBD untuk percepatan.


IV. Situasi Kritis: Kekurangan SDM Pendamping di MBD

Kabupaten MBD menghadapi kekurangan signifikan dalam jumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP):

  • Kebutuhan ideal: 78 orang
  • Jumlah aktual (2025): hanya 35 orang (kekurangan 65%)

Dampaknya:

  • 5 kecamatan tidak memiliki pendamping kecamatan sama sekali;
  • Kecamatan seperti Pulau Masela, Mdona Hyera (Luang Sermatang), dan Babat Timur hanya memiliki 1 PLD meski jumlah desa >11;
  • Hanya ada 3 tenaga ahli kabupaten aktif, dari kebutuhan ideal sebanyak 6 orang.

Hal ini disebabkan oleh lulusnya banyak pendamping ke CPNS/PPPK dan hasil evaluasi kinerja akhir tahun.


V. Usaha dan Dorongan Pendamping

Pendamping telah berupaya maksimal di Desa Jerusu, antara lain:

  • Mendorong percepatan Musdes dan Musrenbang;
  • Mengarahkan penyusunan APBDes 2025;
  • Mengingatkan pentingnya pemenuhan dokumen penyaluran.

Namun, tanpa kehadiran kepala desa dan lemahnya inisiatif perangkat desa, proses tidak berjalan. Pendamping hanya bisa memfasilitasi, bukan mengambil alih.


VI. Harapan kepada Media dan Masyarakat

Ardilian berharap media dan masyarakat dapat memahami batasan peran pendamping desa secara menyeluruh:

“Pendamping desa bukanlah pengganti kepala desa. Fungsi kami adalah mendampingi, bukan mengeksekusi. Pengawasan publik penting, namun tudingan harus proporsional dan berdasarkan pemahaman peran masing-masing pihak.”


VII. Kesimpulan KAKEHANG

  1. Tidak tersalurnya Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Desa Jerusu bukan akibat kelalaian pendamping, tetapi karena:
    • Absennya kepala desa;
    • Dokumen LPJ dan APBDes tidak disiapkan pemerintah desa;
    • Perangkat desa tidak berani bertindak tanpa kepala desa.
  2. Pendamping desa telah menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksi dari Kementerian Desa, namun tidak memiliki otoritas administratif.
  3. Kekurangan SDM pendamping di Kabupaten MBD menjadi tantangan besar yang perlu ditanggapi serius oleh pemerintah pusat dan daerah.
  4. Dinas PMD Kabupaten MBD juga memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran proses perencanaan dan pencairan Dana Desa.

Klarifikasi ini disusun sebagai Hak Jawab dan dokumen resmi oleh KAKEHANG, berdasarkan tanggapan dari Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa, Kabupaten MBD, Ardilian Malok untuk menanggapi pemberitaan dan laporan lapangan sebelumnya, demi menjaga keakuratan informasi publik dan membangun pemahaman yang konstruktif atas situasi yang terjadi.

Redaksi KAKEHANG bersama Tim Investigasi Ka’Lau Ka’Dara News Group membuka ruang hak jawab bagi semua pihak agar pemberitaan yang beredar tetap berimbang, sesuai prinsip jurnalistik yang jujur dan adil.

Jika Anda memiliki informasi tambahan atau klarifikasi lanjutan, silakan kirimkan email ke: kakehangredaksi@gmail.com atau hubungi langsung tim kami di nomor 0821-1475-7575.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *