KAKEHANG | Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) resmi meluncurkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Peluncuran ini dirangkaikan dengan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Pangan (SIPANGAN) serta pembukaan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Garda Pangan Provinsi Maluku Tahun 2025, yang digelar di Ballroom Lantai Manise Hotel Ambon, Kamis (26/6/2025).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Maluku, Kasrul Selang, ST., MT., dan mengusung tema penuh semangat kolaborasi:
“Bersama Katong Bisa Par Maluku Pung Bae.”
Tema tersebut menggambarkan tekad dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ketahanan pangan yang berkelanjutan, mandiri, dan berbasis potensi lokal Maluku.
Strategi Pangan Lokal untuk Kesejahteraan Rakyat

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dr. sc.agr. drh. Faradilla Attamimi, MTPSc., menegaskan pentingnya sinergi antara kebijakan, teknologi, dan kolaborasi kelembagaan.
“Saya berharap, peraturan gubernur yang telah ditetapkan, beserta aplikasi SIPANGAN dan kelompok kerja yang telah terbentuk, dapat berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik di lapangan. Semua ini demi memastikan bahwa, pekerjaan dan kebijakan yang telah disusun tidak menjadi sia-sia, tetapi membawa hasil nyata bagi masyarakat,” ujar Attamimi penuh harap.
Ia juga menekankan bahwa keberagaman sumber daya alam Maluku, khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, adalah modal utama dalam mendorong konsumsi dan produksi pangan lokal yang sehat dan bernilai ekonomi tinggi.
“Pangan lokal adalah kunci kedaulatan pangan, dan dengan dukungan teknologi informasi seperti SIPANGAN, distribusi serta konsumsi pangan bisa dimonitor dan ditingkatkan secara efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Amanat Perpres dan Harapan Masa Depan

Sementara itu, Lisa Tan dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kegiatan launching ini merupakan amanat dari Perpres Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penanganan Pangan Berbasis Potensi Sumber Lokal. Menurutnya, Pergub ini menjadi landasan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM pangan lokal di Maluku.
“Kegiatan ini sebenarnya akan mampu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kemudian juga akan mendorong pengembangan usaha ekonomi, khususnya pada UMKM berbasis pangan lokal. Daerah provinsi Maluku itu potensial sekali untuk pengembangan swasembada pangan melalui penganekaragaman pangan,” ujar Lisa Tan.
Ia menegaskan, pentingnya mengurangi ketergantungan pada bahan pangan impor seperti beras, dan mengoptimalkan potensi lokal seperti pisang serta komoditas lain yang selama ini belum maksimal diolah.
“Diharapkan kita tidak akan tergantung dari luar, misalnya dari sektor beras, padi-padian, tapi dari mana potensi unggulan, kemudian pisang ataupun kelompok yang ada di kita, khususnya pada Maluku, itu masih bisa dioptimalkan,” lanjutnya.
Lisa Tan juga menyoroti perlunya penguatan kelompok pangan protein dari laut, budidaya perikanan, dan sinergi lintas sektor sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang masuk dalam RPJMD Provinsi Maluku 2025–2029.
“Ini sebenarnya harus ada dasarnya, secara pembangunan jangka menengah baik secara nasional maupun pembangunan jangka menengah di daerah. Jadi kalau ada kegiatan-kegiatan yang beririsan atau yang terkait langsung dengan kegiatan pertanian dan pangan di Provinsi Maluku, baik yang ada di sektor perikanan atau kelautan maupun pertanian, di ketahanan pangan dan kemudian UMKM koperasi, itu bisa dilaksanakan di tahun ini dan juga pada tahun 2026 sampai 2029,” tegasnya.
Dari Provinsi ke Kabupaten/Kota: Dorongan Aksi Nyata
Lisa Tan menggarisbawahi bahwa implementasi Pergub ini tidak hanya berhenti di tingkat provinsi. Ia mendorong agar bupati dan walikota di seluruh kabupaten/kota di Maluku juga segera menindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah masing-masing.
“Diharapkan para bupati/walikota dapat melihat transisi kegiatan ini dengan mengeluarkan atau menyajikan Peraturan Bupati dan Walikota tentang rencana aksi daerah kabupaten/kota terkait percepatan Penanganan swasembada pangan berbasis potensi sumber lokal,” katanya.
Bukan Sekadar Seremoni
Seluruh rangkaian kegiatan ini menandai bahwa upaya membangun ketahanan dan kedaulatan pangan di Maluku bukan hanya menjadi seremoni formal, melainkan tonggak awal dari gerakan kolektif untuk mengangkat pangan lokal menjadi kekuatan ekonomi rakyat Maluku.
Dengan kolaborasi aktif, sistem berbasis teknologi seperti SIPANGAN, dan dukungan regulasi seperti Pergub No. 18 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang konkret, aplikatif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
#KatongBisaParMalukuPungBae #PanganLokalMaluku #GardaPangan #SIPANGAN #KAKEHANG