KAKEHANG | Ambon, 2 Juli 2025 – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kota, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait polemik pemutusan kontrak CV. Rumbia Perkasa sebagai pengelola jasa parkir Pasar Mardika, Ambon. Lewat sambungan telepon, Yahya menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara kelembagaan dan bukan atas tekanan dari pihak mana pun,
“Itu keputusan yang diambil murni berdasarkan evaluasi internal dan disampaikan secara langsung kepada pimpinan. Tidak ada intervensi atau tekanan dari siapa pun, termasuk dari atasan saya,” ujar Yahya saat dihubungi wartawan Selasa, 01 Juli 2025.
Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan yang berkembang bahwa pemutusan kontrak dilakukan sepihak atas arahan dari Wakil Gubernur. Seperti yang diberitakan sebelumnya beberapa hari lalu pada Media Kakehang, Yahya kemudian menjelaskan lebih lanjut, kehadiran pihak CV. Rumbia Perkasa di hari Minggu, 22 Juni, memang diluar jam kerja, sehingga tidak memungkinkan adanya aktivitas administrasi untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang dimaksud.
“Mereka datang di hari libur, bukan jam kantor, jadi secara administrasi tidak ada aktivitas, dan kami tidak bisa menunjukkan surat-surat atau dokumen resmi,” jelas Yahya.
Ia juga meluruskan soal analogi “kipas angin dan remote” yang sempat menimbulkan interpretasi keliru. Menurutnya, pernyataan tersebut justru ditujukan kepada pihak ketiga (CV. Rumbia Perkasa), bukan kepada dirinya sendiri.
“Itu maksudnya, ketika pihak ketiga (pengelola parkir) tidak menjalankan tugas sesuai kontrak, maka ‘remote kipas’-nya kami matikan. Analogi remote kipas itu artinya pihak ketiga itu sendiri, jadi kami hentikan kerja samanya. bukan saya yang di-remote,” tegas Yahya.
Kadis Perindag menyatakan pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, namun waktu yang diajukan pihak perusahaan bertepatan dengan kesibukan pimpinan. Meski demikian, Yahya memastikan bahwa semua proses pengambilan keputusan telah sesuai dengan prosedur dan pertimbangan hukum kontraktual.
“Mereka juga datang minta audiens dengan Wagub, untuk memberikan klarifikasi, tapi tidak bisa karena bertepatan dengan kesibukan pimpinan, mereka juga memastikan utang yang masih belum terbayar oleh Pemda. ya Itu sah-sah saja, terkait utang, saya memang sudah laporkan kepada pimpinan”. tambahnya.
Yahya pun berharap, semua pihak menahan diri agar permasalahan ini tidak dibingkai secara sepihak dan emosional. Ia menegaskan, kontrak kerja sama dengan pihak swasta dalam hal pengelolaan parkir di Pasar Mardika harus berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan akuntabel demi pelayanan publik yang lebih baik.