KAKEHANG.COM, — Desa Negeri Lama di Kecamatan Teluk Ambon Baguala ditetapkan sebagai salah satu nominasi Desa Percontohan Anti-Korupsi Provinsi Maluku 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam penilaian yang berlangsung 20 November 2025.
Sekretaris Kota Ambon, Roberd Sapulette, mengapresiasi langkah pembangunan pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, pencapaian Negeri Lama menunjukkan komitmen kuat meningkatkan pelayanan publik melalui pengelolaan anggaran yang terbuka dan pemanfaatan teknologi informasi.
Inspektur Daerah Maluku, Jasmono, yang hadir mewakili Gubernur Maluku, menegaskan bahwa nilai budaya Maluku seperti pela dan gandong menjadi modal penting dalam membangun desa berintegritas. Ia menyebut penilaian desa antikorupsi bertujuan memperkuat integritas aparatur, mengoptimalkan penggunaan dana desa, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon dan masyarakat Negeri Lama atas dukungan terhadap program KPK ini. Penetapan sebagai kandidat disebut menjadi langkah awal bagi Negeri Lama untuk menjadi role model desa bebas korupsi di Maluku. (*













