KAKEHANG | Ambon, 11 Juli 2025
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menyampaikan Hak Jawab secara resmi melalui kuasa hukumnya, Yustin Tuny, S.H., M.H., menanggapi pemberitaan media online Titastory yang mengaitkan dirinya dengan dugaan skandal pengiriman kayu ilegal jenis belo hitam di wilayah Seram Bagian Timur, Maluku.
Pemberitaan tersebut dimuat oleh Titastory pada Jumat, 11 Juli 2025, dengan judul “Skandal Kayu Belo Hitam: Perintah Wakil Gubernur Diduga Bekingi Kayu Ilegal di Maluku.” Dalam laporan itu, nama Wakil Gubernur dikaitkan secara langsung dengan dugaan perintah untuk meloloskan pengiriman kayu jenis belo hitam melalui Pelabuhan Sesar, Kecamatan Bula.
Kuasa Hukum: Tuduhan Tidak Berdasar, Tidak Pernah Ada Perintah
Dalam surat resmi yang telah disampaikan kepada Pimpinan Redaksi Titastory, Advokat Yustin Tuny menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara nama baik, kedudukan hukum, dan integritas publik akibat pemberitaan tersebut. Ia menilai bahwa informasi yang disampaikan oleh media itu tidak berdasar, tidak melalui konfirmasi langsung, dan bersifat sepihak.
“Klien kami tidak pernah memberikan perintah atau terlibat dalam aktivitas ilegal apapun, termasuk pengiriman kayu belo hitam. Sebagai Wakil Gubernur, beliau menjalankan tugas secara konstitusional dan tidak pernah mencemari tangannya dengan tindakan yang merugikan rakyat Maluku,” tegas Yustin.
Prosedur Jurnalistik Tidak Dijalankan
Yustin juga menyoroti bahwa wartawan Titastory tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada Abdullah Vanath sebagai pihak yang diberitakan. Hal ini menurutnya jelas melanggar prinsip jurnalistik yang sehat, yang mewajibkan keberimbangan informasi, uji fakta, dan konfirmasi sebagai standar etika utama.
Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa seharusnya pihak media melakukan klarifikasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku terkait dokumen pengangkutan kayu dan status legalitasnya, sebelum menerbitkan pemberitaan yang menyudutkan.
“Pemberitaan yang tidak diverifikasi secara menyeluruh seperti ini sangat rentan merusak reputasi dan dapat membentuk opini publik yang salah,” tambah Yustin.
Titastory Klarifikasi: Pemberitaan Merupakan Investigasi Awal
Dilansir dari Titastory, Redaksi telah menerbitkan klarifikasi resmi dan memuat Hak Jawab dari Wakil Gubernur Abdullah Vanath dalam edisi lanjutan. Dalam klarifikasinya, Titastory menyatakan bahwa pemberitaan yang dimuat sebelumnya merupakan bagian dari proses investigasi awal, dan belum sampai pada kesimpulan hukum maupun tuduhan resmi yang final.
Langkah klarifikasi ini diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberi ruang bagi setiap warga negara atau pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan dalam bentuk Hak Jawab.
Baru setelah klarifikasi ini dimuat oleh Titastory, KAKEHANG merilis laporan ini, sebagai bentuk verifikasi atas informasi dan untuk mencegah berkembangnya opini publik yang tidak berdasarkan fakta.
Konfirmasi ke Kepala Dinas Kehutanan: Klarifikasi Diserahkan ke Jubir Pemprov
Sebagai bagian dari pengecekan lapangan, wartawan KAKEHANG juga menghubungi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadila, yang menyampaikan bahwa klarifikasi tertulis telah diserahkan kepada Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, untuk kemudian disampaikan kepada publik melalui saluran resmi pemerintah.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konferensi pers resmi dari Pemprov Maluku terkait kasus ini, termasuk tanggapan dari pihak terkait lain.
Langkah Hukum
Hak Jawab ini merupakan bagian dari langkah hukum dan perlindungan diri terhadap dugaan pencemaran nama baik, serta upaya meluruskan pemberitaan yang dianggap menyudutkan pejabat publik secara tidak adil.
“Kami menghormati kerja jurnalistik investigatif, namun tetap harus ada verifikasi dan konfirmasi langsung sebelum memuat tuduhan. Jurnalisme harus berpihak pada kebenaran dan menjunjung kode etik,” tutup Yustin.
Penutup
Dengan telah diterbitkannya klarifikasi oleh media asal, KAKEHANG hadir untuk menyampaikan secara utuh kronologi, proses hukum, dan langkah korektif Serta hak jawab dari pihak Wakil Gubernur Maluku. Berita ini sekaligus menjadi refleksi penting bahwa jurnalisme harus tetap menjunjung tinggi kode etik dan integritas dalam pemberitaan.













